Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 28 April 2026 | 18:01 WIB
Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat
Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana, memberikan kritik tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Suara.com/Tsabita Aulia)
  • Erry Riyana mengkritik aparat penegak hukum yang menjadikan kerugian negara sebagai indikator utama tindak pidana korupsi.
  • Aparat didesak mengutamakan pembuktian niat jahat dan penyalahgunaan wewenang daripada sekadar angka kerugian dalam penyidikan perkara.
  • Ketidakpastian hukum tersebut memicu ketakutan bagi pimpinan BUMN yang berdampak buruk terhadap daya saing serta efisiensi perusahaan.

Suara.com - Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana, memberikan kritik tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia yang dinilai mulai mengaburkan batasan antara kebijakan dan tindak pidana.

Dalam acara Urun Rembug dan Soft Launching buku bertajuk "Kriminalisasi Kebijakan, Menakar Batas Kriminalisasi Kebijakan" di Jakarta Selatan, Erry menyoroti kekeliruan cara berpikir aparat penegak hukum yang terlalu terpaku pada angka kerugian negara sebagai indikator utama kejahatan.

"Penegakan hukum kita terlalu sering terpaku pada angka kerugian, tapi tidak sungguh-sungguh membuktikan ada tidaknya kejahatan. Dan ini sangat berbahaya, karena ketika angka dijadikan pusat, hukum kehilangan rohnya," ujar Erry, Selasa (28/4/2026).

Erry menekankan bahwa kerugian negara seharusnya dipandang sebagai konsekuensi teknis, bukan pintu masuk utama dalam memulai sebuah penyidikan perkara korupsi.

Menurutnya, hal pertama yang harus diuji adalah niat jahat (mens rea) dan perbuatannya.

"Kerugian negara tidak boleh lagi Menjadi titik awal atau starting point, tetapi harus menjadi konsekuensi atau akibat. Artinya yang pertama diuji itu adalah perbuatannya. Apakah ada fraud, apakah ada penyalahgunaan wewenang untuk diri pribadi atau kelompok, atau ada benturan kepentingan. Kalau ini tidak terbukti maka berapapun angka kerugiannya, itu tidak otomatis menjadi tindak pidana," tegasnya.

Kritik Terhadap Konstruksi Perkara dan Dampaknya bagi BUMN

Lebih lanjut, Erry melihat fenomena di mana aparat cenderung mencari angka kerugian terlebih dahulu sebelum mencocokkannya dengan pasal hukum. Ia menyebut praktik ini sebagai "konstruksi perkara", bukan penegakan hukum yang murni.

Ia juga menyoroti lemahnya standar kausalitas dalam menetapkan tersangka. Erry berpendapat bahwa kerugian seringkali muncul akibat dinamika pasar atau kondisi eksternal, bukan karena tindakan melawan hukum.

Oleh karena itu, ia mendesak penerapan Business Judgment Rule secara nyata untuk melindungi pengambil keputusan yang beritikad baik.

Kondisi ini, menurut Erry, membawa dampak psikologis yang serius bagi para pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketidakpastian hukum menciptakan iklim kerja yang penuh ketakutan.

"Direksi akan lebih fokus pada compliance defensive. Jadi patuhnya tuh karena takut, karena khawatir, karena untuk mengamankan dirinya sendiri bukan karena kualitas keputusan," ungkapnya.

Erry memperingatkan bahwa jika pola kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut, daya saing BUMN akan berada di ambang kehancuran karena para pimpinannya tidak lagi berani mengambil peluang strategis.

"Ini buat BUMN kiamatnya kelenturan dan daya saing. Kalau ini terus berlangsung kita akan menghadapi situasi di mana BUMN dikelola bukan untuk menang namun untuk tidak disalahkan. Dan pada akhirnya negara yang akan menanggung biaya akibat tidak efisien itu," tambahnya.

Mengakhiri pernyataannya, Erry menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, namun ia mewanti-wanti agar proses tersebut dilakukan dengan cara yang benar tanpa menghancurkan ekosistem kepemimpinan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:47 WIB

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

News | Senin, 27 April 2026 | 14:42 WIB

Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 13:40 WIB

Terkini

RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya

RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:51 WIB

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:36 WIB

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:21 WIB

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:10 WIB

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:06 WIB

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:02 WIB

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:00 WIB

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:57 WIB

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB