- Menteri Sosial Gus Ipul mengusulkan perluasan penerima bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Usulan disampaikan dalam rapat koordinasi Satgas Percepatan Program Pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa, 28 April 2026.
- Kebijakan ini menyasar kelompok rentan dan memerlukan integrasi lintas kementerian agar implementasi program berjalan efektif di berbagai daerah.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengusulkan perluasan jumlah penerima bantuan sosial (bansos) sebagai salah satu strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Gus Ipul, bansos memiliki peran penting dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan, sehingga berdampak langsung terhadap konsumsi sebagai salah satu motor penggerak ekonomi.
“Bansos bagian dari komponen pertumbuhan ekonomi. Kami mengusulkan bukan penebalan, tapi perluasan penerima manfaat,” ujar Gus Ipul dalam pernyataannya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai atau Bantuan Sembako difokuskan bagi kelompok masyarakat rentan yang masuk dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, Gus Ipul menekankan pentingnya integrasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, termasuk koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan implementasi program berjalan efektif di daerah.
Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti peran penting pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendukung program prioritas pemerintah.
“UMKM ini bagian penting dari program prioritas Presiden, jadi harus kita dorong bersama seperti Kopdes,” katanya.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai langkah percepatan program dan relaksasi kebijakan.