Terencana dan Sadis, Andrie Yunus Disiram Pakai Campuran Air Aki dan Cairan Pembersih Karat

Dwi Bowo Raharjo, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 29 April 2026 | 14:50 WIB
Terencana dan Sadis, Andrie Yunus Disiram Pakai Campuran Air Aki dan Cairan Pembersih Karat
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/).
baca 10 detik
  • Empat anggota BAIS TNI merencanakan serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai bentuk balas dendam atas kritik masa lalu.
  • Para terdakwa menyiramkan cairan kimia korosif kepada korban di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 malam.
  • Kasus penyerangan terencana tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Rabu, 29 April 2026.

Suara.com - Rentetan cerita mengenai penyerangan terencana terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh empat anggota BAIS TNI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat terungkap di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (29/4/2026).

Para terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka benar-benar mengeksekusi rencana menyerang Andrie pada 12 Maret 2026.

Lettu Budhi secara khusus menyiapkan campuran maut berupa air aki bekas dan cairan pembersih karat beberapa jam sebelum kejadian di bengkel Denma BAIS TNI.

"Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu, dengan tutup warna hitam," bunyi salah satu poin dalam dakwaan oditur.

Lettu Budhi sendiri merupakan salah satu terdakwa yang mengusulkan ide penggunaan air keras untuk menyerang Andrie.

Awalnya, Serda Edi selaku eksekutor dan pihak yang paling tergganggu dengan kritik Andrie, hanya berencana melakukan penyerangan secara fisik untuk memberikan efek jera.

"Jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat," bunyi kata-kata Lettu Budhi dalam pertemuan 11 Maret 2026 dengan para terdakwa lain, yang tercantum di dakwaan.

Setelah cairan dipersiapkan dari bengkel satuan, para terdakwa berangkat menggunakan dua sepeda motor untuk memburu keberadaan Andrie di sekitar Monas, seperti yang sudah direncanakan sebelumnya.

Tak berbuah hasil, pencarian sempat berlanjut ke beberapa titik seperti Tugu Tani, Kwitang, hingga pemantauan intensif di seputar kantor Kontras dan YLBHI.

baca juga

Sampai sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa berkumpul di depan kantor YLBHI untuk mengintai pergerakan Andrie, yang saat itu diketahui masih berada di dalam gedung.

Sesaat kemudian, Kapten Nandala melihat Andrie, target yang mereka cari, keluar dari kantor dengan mengendarai sepeda motor.

Melihat target sudah dalam jangkauan, Serda Edi dan Lettu Budhi langsung memacu motor Honda Beat mereka untuk membuntuti Andrie.

Eksekusi dilakukan secara sadis di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, saat kondisi jalan memungkinkan untuk melakukan manuver.

Gambar Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras. (Suara.com)
Gambar Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras. (Suara.com)

Lettu Budhi sengaja memutar balik arah motornya hingga berpapasan langsung dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Andrie.

Saat posisi kendaraan sudah sangat dekat, Serda Edi langsung menyiramkan campuran air aki dan pembersih karat tersebut ke arah sang Wakil Koordinator KontraS.

Cairan kimia yang sangat korosif itu mengenai badan Andrie, dan sempat pula terpercik ke arah para eksekutor sebelum akhirnya botol tumbler yang dijadikan wadah dibuang di lokasi.

Usai melancarkan serangan yang mencederai Andrie, keempat terdakwa langsung melarikan diri ke arah yang berbeda menuju Mess Bais TNI untuk menghilangkan jejak.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan juga mengungkap tentang bagaimana ide tindakan keji itu lahir dari obrolan para terdakwa yang ditemani segelas kopi.

Diketahui juga bahwa mereka sudah memendam kekesalan ke Andrie sejak peristiwa interupsi paksa sang aktivis, dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:53 WIB

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:21 WIB

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Terkini

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

×