- Pelajar berinisial IDS tewas setelah menjadi korban pengeroyokan terencana oleh anggota geng di Bantul pada April 2026.
- Para pelaku yang dipimpin residivis JMA melakukan penganiayaan sadis di berbagai lokasi akibat konflik antargeng yang berkepanjangan.
- Polres Bantul telah menangkap seluruh pelaku yang kini terancam hukuman berat, termasuk potensi hukuman mati bagi aktor utama.
Suara.com - Kasus pengeroyokan brutal yang merenggut nyawa pelajar berinisial IDS (16) di Bantul, Yogyakarta, menguak rangkaian kekerasan sadis yang diduga dilakukan secara terencana.
Polisi memastikan para pelaku telah diamankan dan kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati bagi aktor utama.
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantul membongkar kasus ini setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka parah di sekujur tubuh. Sempat dirawat intensif di RSUD Saras Adyatma, nyawa korban tak tertolong akibat cedera serius.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menegaskan proses hukum akan berjalan tegas.
“Kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku sudah kami amankan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Bayu, dikutip pada Rabu (29/4/2026).
Berikut tujuh fakta kunci yang terungkap dari kasus tragis tersebut:
1. Dijemput dengan Dalih ke Sekolah, Berujung Penculikan
Peristiwa bermula Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua tersangka, BLP (18) dan YP (21), menjemput korban dari rumah dengan alasan menuju sekolah di Bambanglipuro. Namun di tengah jalan, korban justru dibawa paksa ke Lapangan Gadung Mlati, Pandak—lokasi utama penganiayaan.
2. Dipicu Dendam Antargeng
Polisi mengungkap motif pengeroyokan dilatarbelakangi konflik antar kelompok. Korban dituding berafiliasi dengan geng Kuras, sementara para pelaku merupakan anggota geng Tores. Perseteruan yang telah lama memanas disebut menjadi pemicu aksi balas dendam.
3. Penyiksaan Sangat Sadis
Korban dianiaya menggunakan berbagai benda tumpul seperti gesper besi, pipa paralon, dan bambu. Selain itu, korban juga disiksa dengan sundutan rokok. Aksi paling brutal terjadi saat kepala korban dilindas sepeda motor sebanyak tiga kali dan ditusuk 14 kali menggunakan gunting.
4. Dalang Utama Residivis
Polisi menetapkan JMA (23) sebagai aktor intelektual. Ia disebut mengomandoi penculikan hingga penganiayaan. JMA diketahui merupakan residivis kasus kekerasan dengan vonis sebelumnya satu tahun tiga bulan penjara.
5. Sempat Kabur ke Luar Daerah
Usai kejadian, lima pelaku melarikan diri ke luar Yogyakarta dan bersembunyi di “safe house” di Cilacap, Jawa Tengah. Meski sempat lolos saat penggerebekan, mereka akhirnya ditangkap di Tangerang Selatan dan Boyolali setelah pelarian lintas provinsi.
6. Aksi Berpindah di Empat Lokasi
Penyidikan mengungkap kekerasan tidak hanya terjadi di satu titik. Polisi menemukan sedikitnya empat lokasi lain, yakni di Manding, Trirenggo, Gepensi, dan Palbapang. Hal ini mengindikasikan adanya rangkaian pengejaran dan penganiayaan yang sistematis.
7. Ancaman Hukuman Mati
Seluruh pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dan UU Perlindungan Anak. Khusus JMA, polisi membuka kemungkinan jeratan pasal pembunuhan berencana karena membawa gunting dari rumah. Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan remaja berbasis geng yang berujung fatal, sekaligus menjadi alarm keras bagi aparat dan masyarakat untuk memutus rantai konflik serupa.
Reporter: Tsabita Aulia