- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar milik bandar narkoba Erwin Iskandar di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
- Penyitaan dilakukan terhadap aset yang disamarkan melalui rekening serta nama istri dan kedua anak tersangka di NTB.
- Tindakan ini bertujuan memiskinkan bandar narkoba untuk memutus rantai peredaran narkotika melalui jalur ekonomi secara lebih efektif.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan bandar narkoba kelas kakap, Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil menyita aset dengan nilai fantastis mencapai Rp15,3 miliar.
Aset-aset tersebut diketahui disamarkan atas nama istri dan kedua anak sang bandar. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya memiskinan bandar narkoba dan memutus rantai peredaran gelap narkotika melalui jalur ekonomi.
Aset yang disita meliputi berbagai bentuk, mulai dari kendaraan mewah, sertifikat tanah, hingga bangunan komersial yang tersebar di beberapa titik.
“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Rincian Aset Istri Koko Erwin
Penyidik memfokuskan pelacakan aset pada lingkaran terdekat Koko Erwin, yakni sang istri yang berinisial VVP.
Dari tangan VVP, polisi menyita aset dengan total nilai mencapai Rp1,050 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa VVP berperan dalam menyediakan fasilitas transaksi keuangan bagi suaminya.
“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Adapun rincian aset yang disita dari VVP meliputi satu unit mobil Toyota Avanza senilai Rp300 juta, satu unit mobil Mitsubishi Xpander senilai Rp350 juta, serta dua Sertifikat HGB (No. 00526 & 00527) masing-masing senilai Rp200 juta.
Selain aset tersebut, VVP juga memiliki rumah di Sumbawa, NTB, yang didapatkan setelah menikah dengan Koko Erwin.
Aset Fantastis Milik HSI
Penyitaan terbesar dilakukan terhadap aset di bawah nama anak Koko Erwin, berinisial HSI, dengan total nilai Rp11,350 miliar.
HSI diduga digunakan ayahnya untuk mencuci uang melalui properti dan kendaraan. Erwin Iskandar kerap mentransfer uang besar ke rekening HSI untuk membeli aset sesuai instruksinya.
“Menurut keterangan HSI, gudang dan toko tersebut digunakan untuk wirausaha pertanian,” kata Eko.
Daftar aset HSI meliputi Toko (SHM 3271, 3272, 3273) senilai Rp5 miliar, Gudang (SHM 2114 & 2125) senilai Rp3,5 miliar, satu unit Pajero Sport senilai Rp650 juta, serta berbagai kuitansi pelunasan sertifikat tanah senilai miliaran rupiah.
Bisnis Travel CA
Anak lainnya, CA, juga terjerat dengan penyitaan aset armada mobil senilai Rp2,9 miliar.
CA menjalankan bisnis travel yang modalnya diduga berasal dari aliran dana narkoba ayahnya.
“Bisnis travel yang dijalankan CA sebagai direktur memiliki aset berupa empat unit mobil Hiace,” ucap Eko.
Rinciannya adalah dua unit Toyota Hiace Premio (Rp1,35 miliar), dua unit Toyota Hiace Commuter (Rp1,2 miliar), dan satu unit Mitsubishi Xpander (Rp350 juta).
CA juga mengaku dibelikan gudang oleh Koko Erwin untuk operasional usahanya.
Koneksi Kasus
Kasus TPPU keluarga Koko Erwin ini merupakan pengembangan dari jaringan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
Saat ini, istri dan kedua anak Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, ditangkap di NTB, dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif.