- Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengkritisi rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menetapkan status aktivis HAM.
- Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai kebebasan sipil serta menciptakan ketidakadilan dalam perlindungan hukum bagi para pembela HAM.
- Pemerintah disarankan fokus pada penegakan hukum ketimbang melakukan sertifikasi administratif yang dapat membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
"Negara pada dasarnya memiliki kewajiban utama untuk melindungi seluruh warga negara dalam menjalankan hak-haknya, termasuk dalam membela HAM. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil harus dikaji secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” pungkasnya.