Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK

Bangun Santoso

Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:35 WIB
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
Situasi sidang PHI antara Edo Rodadi sebagai penggugat dan Commscope Solutions Singapore, Pte Ltd sebagai tergugat. (Ist)
  • Edo Rodadi menggugat Commscope Solutions Singapore atas PHK sepihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 April 2026.
  • Perusahaan mengklaim PHK sah karena pelanggaran berat, sementara penggugat menilai prosedur hukum tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
  • Sidang dilanjutkan 6 Mei 2026 untuk pembuktian sengketa terkait keabsahan alasan PHK dan pemenuhan hak normatif pekerja.

Suara.com - Jelang Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei mendatang, isu hubungan industrial kembali menjadi sorotan, terutama terkait perlindungan hak pekerja dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Salah satu perkara yang kini mencuat adalah perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Edo Rodadi sebagai penggugat dan Commscope Solutions Singapore, Pte Ltd sebagai tergugat.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/4/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi serta penyampaian bukti surat tambahan.

Kuasa hukum tergugat, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini sejatinya difokuskan pada pembuktian lanjutan dari pihak penggugat, baik berupa dokumen tambahan maupun keterangan saksi.

Ia menegaskan bahwa perkara ini berangkat dari keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan yang dinilai melakukan pelanggaran serius oleh perusahaan.

Menurut Ahmad, dasar PHK yang dilakukan perusahaan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya terkait pelanggaran yang bersifat mendesak.

Ia menyebut pelanggaran tersebut sebagai tindakan yang “fatal dan berat” dalam perspektif perusahaan, sehingga penegakan aturan menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

“Kalau aturan tidak ditegakkan, lalu kita harus mengacu pada apa?” ujarnya saat ditemui di depan Ruang Sidang Kusuma Atmaja III.

Lebih lanjut, pihak tergugat meyakini seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme formal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

“Dari sisi prosedur, perusahaan memastikan bahwa seluruh tahapan PHK telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahmad.

Meski demikian, ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan penggugat tetap mengajukan gugatan, terutama ketika dalil yang diajukan, seperti alasan efisiensi, dinilai tidak pernah terbukti dalam konteks perkara ini.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Guru Putra, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai terdapat cacat prosedur dalam proses PHK yang dilakukan perusahaan terhadap kliennya.

"Menurut pemahaman kami, apa yang dituduhkan kepada klien kami sebagai alasan PHK tidak tepat, karena hingga kini belum dapat dibuktikan secara jelas dasar dan upaya yang menjadi alasan perusahaan,” jelas Putra.

Dalam persidangan hari ini, pihak penggugat sebenarnya dijadwalkan menghadirkan saksi dan bukti tambahan, namun saksi yang bersangkutan berhalangan hadir.

Putra menyoroti bahwa alasan “pelanggaran mendesak” yang digunakan perusahaan belum pernah dibuktikan secara sah. Ia juga menegaskan perusahaan tidak memberikan ruang pembelaan kepada pekerja sebelum menjatuhkan keputusan PHK.

“Pada hari yang sama dilakukan klarifikasi, langsung diberikan surat PHK tanpa adanya surat peringatan bertahap,” pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam UU Ciptaker menempatkan PHK sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya pencegahan dilakukan.

Namun, menurutnya, perusahaan tidak menunjukkan adanya tahapan tersebut, termasuk pemberian surat peringatan (SP1 hingga SP3) maupun proses pembinaan.

Terkait upaya penyelesaian sengketa, Putra mengungkapkan bahwa perundingan bipartit telah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Perbedaan pandangan mencakup dasar PHK serta besaran kompensasi yang seharusnya diterima pekerja.

Dalam hal hak normatif, pihak penggugat juga mempertanyakan perhitungan pesangon dan kompensasi lain yang dinilai belum sesuai.

Perusahaan disebut hanya memberikan kompensasi terbatas dengan alasan adanya pelanggaran berat, yang masih menjadi pokok perdebatan di persidangan.

Sebagai inti gugatan, pihak penggugat menilai PHK yang dilakukan tidak sah karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat atas dugaan pelanggaran.

Mereka menuntut keadilan melalui pengadilan dan membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila putusan yang dihasilkan tidak memenuhi rasa keadilan.

Sementara itu, pihak tergugat tetap optimistis bahwa bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat untuk membuktikan keabsahan keputusan perusahaan. Majelis hakim diharapkan dapat menilai secara objektif seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan pada Rabu (6/5/2026) mendatang. Sengketa ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait batasan “pelanggaran mendesak” sebagai dasar PHK di Indonesia.

Diketahui, Commscope Solutions Singapore Pte. Ltd. merupakan bagian dari jaringan global CommScope, perusahaan asal Amerika Serikat yang dikenal sebagai penyedia infrastruktur jaringan dan solusi komunikasi.

Entitas yang berbasis di Singapura ini berperan sebagai perpanjangan tangan perusahaan induk di kawasan Asia-Pasifik, dengan fokus utama pada distribusi berbagai produk konektivitas, termasuk teknologi serat optik serta jaringan nirkabel dan broadband.

Dalam operasionalnya, perusahaan ini berfokus menyediakan solusi konektivitas terstruktur dan perangkat keras jaringan yang dibutuhkan oleh berbagai mitra bisnis, mulai dari penyedia layanan telekomunikasi hingga sektor korporasi.

Statusnya sebagai perusahaan swasta berbentuk Private Company Limited by Shares tercatat secara resmi dalam sistem registrasi perusahaan di Singapura.

Sebagai bagian dari ekosistem global, Commscope Solutions Singapore Pte. Ltd. terhubung langsung dengan CommScope Inc., yang memproduksi beragam perangkat pendukung jaringan seperti kabel, sistem antena, hingga komponen infrastruktur lainnya.

Dari sisi lokasi, perusahaan ini diketahui menjalankan operasionalnya di kawasan bisnis Singapura, termasuk di area SGX Centre I maupun Cintech Building.

Memasuki tahun 2026, aktivitas bisnis perusahaan tetap berkaitan erat dengan lini utama CommScope, khususnya pada sektor solusi konektivitas dan kabel, yang menjadi tulang punggung dalam mendukung kebutuhan jaringan modern di berbagai industri.

Namun, di tengah perannya tersebut, konflik hukum yang tengah bergulir berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan, baik dari sisi reputasi, kepercayaan mitra bisnis, hingga stabilitas operasional di kawasan Asia-Pasifik apabila tidak segera diselesaikan secara tuntas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung

Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:21 WIB

Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day

Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:03 WIB

May Day 2026: Beban Hidup Naik, Pekerja Perempuan Makin Tertekan

May Day 2026: Beban Hidup Naik, Pekerja Perempuan Makin Tertekan

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:01 WIB

KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas

KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:00 WIB

Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana

Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:55 WIB

Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren

Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:49 WIB

Hari Buruh dan Realita Pekerja Perempuan: Upah Stagnan, Kebutuhan Melonjak

Hari Buruh dan Realita Pekerja Perempuan: Upah Stagnan, Kebutuhan Melonjak

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:10 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB