- Outsourcing adalah sistem alih daya di mana perusahaan menyerahkan pekerjaan penunjang kepada pihak ketiga sebagai penyedia tenaga kerja.
- Pekerja outsourcing memiliki hubungan kerja dan tanggung jawab administratif langsung dengan perusahaan penyedia jasa, bukan perusahaan pengguna.
- Pekerja outsourcing berbeda dengan pekerja kontrak karena perbedaan ikatan hubungan kerja, sistem pengelolaan, serta peluang jenjang karier perusahaan.
Sebaliknya, pekerja kontrak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan tempat ia bekerja. Hal ini mencakup penggajian, evaluasi kerja, hingga kemungkinan perpanjangan kontrak.
Keempat, dari peluang karier. Pekerja kontrak umumnya memiliki jalur lebih jelas untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Sementara pekerja outsourcing biasanya berpindah proyek atau lokasi kerja sesuai kebutuhan perusahaan.
Terakhir, dari sisi fleksibilitas kerja. Outsourcing cenderung lebih fleksibel bagi perusahaan karena bisa menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan. Sementara sistem kontrak tetap mengikat perusahaan dengan perjanjian kerja yang lebih spesifik.
Pada akhirnya, baik outsourcing maupun kontrak punya kelebihan dan tantangan masing-masing. Yang terpenting, kamu memahami posisi dan hakmu sebagai pekerja agar tidak dirugikan dalam sistem kerja apa pun.