Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Ronald Seger Prabowo

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
Ibrahim Arief mengaku dikambinghitamkan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Prof Suparji Ahmad mendukung langkah Jaksa dalam menuntut empat terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Empat terdakwa tersebut yakni Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang diduga merugikan keuangan negara terkait proyek.
  • Jaksa menilai rekomendasi Ibrahim Arief sebagai konsultan memicu kerugian negara sehingga ia wajib mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum tersebut.

Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad turut menyoroti proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Suparji menilai bahwa langkah jaksa penuntut umum (JPU) dengan meminta pertanggungjawaban terhadap para pihak-pihak atau terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek tersebut sudah tepat, karena telah merugikan keuangan negara.

Diketahui, empat terdakwa dalam kasus tersebut yaitu ada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.

"Dalam konteks ini menurut saya bahwa jaksa sudah tepat ketika kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Suparji dikutip dari unggahan YouTube Jaksapedia yang dilansir, Sabtu (2/5/2026).

Ia mengatakan pertanggungjawaban tersebut tentunya sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing subjek hukum atau para terdakwa, termasuk Ibrahim selaku konsultan.

Suparji menilai bahwa mulut siapapun mungkin akan menolak jika dituduh melakukan suatu perbuatan, namun bukti pertemuan, bukti digital seperti chat dan lain sebagainya yang akan berbicara.

"Dan itulah bukti yang harus dipercaya oleh publik, oleh hakim, karena itu yang tidak bisa direkayasa lagi, kalau mulut kan bisa penuh dengan rekayasa," katanya.

Menurutnya, dalam menilai sebuah fakta jangan hanya berdasarkan alibi saja, tetapi harus melihat bagaimana rangkaian-rangkaian peristiwa terkait yang akan menjadi fakta dalam persidangan.

Sementara itu, Suparji menyoroti terkait dengan apakah rekomendasi dari Ibrahim Arief selaku Konsultan Kemendikbudristek ini bisa dikualifikasi sebagai permufakatan jahat atau tidak. Ia menyebut bahwa pada kenyataannya, Ibrahim telah melakukan perbuatan dengan merekomendasikan Chromebook untuk pengadaan.

baca juga

"Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri, dan faktanya, atas rekomendasi tadi adalah terjadi berbagai proyek yang merugikan keuangan negara kan," katanya.

Sehingga menurutnya, jika tidak ada rekomendasi dari Ibrahim, maka proyek pengadaan Chromebook yang saat ini disebut telah merugikan keuangan negara tidak terjadi.

"Mungkin akan menghindar lagi, bahwa 'kami sudah memberikan pilihan begini, pilihan begini, tapi kemudian eksekutornya kan bukan saya' misalnya 'etapi yang lain'. Tetapi seandainya dia tidak memberikan rekomendasi itu kan tidak akan terjadi pekerjaan itu," kata Suparji.

Dengan adanya rekomendasi Ibrahim, telah berdampak pada adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.

"Maka karena terlibat, harus ada pertanggungjawaban hukum," tambahnya.

Selain itu, ia menyebut rekomendasi tersebut juga perlu didalami apakah sekadar formalistik atau sebuah legitimasi yang akhirnya menjustifikasi seolah-olah pengadaan tersebut telah melalui penilaian yang independen.

Menurutnya, jika kegiatan tersebut dilakukan hanya berdasarkan justifikasi saja, maka akan memperparah terhadap pertanggungjawaban hukum Ibrahim. Karena, independensi dan objektivitas Ibrahim Arief selaku konsultan tidak terlihat.

Dengan begitu, menurutnya konstruksi yang dibangun oleh jaksa dengan meminta pertanggungjawaban Ibrahim yang telah merekomendasikan Chromebook, sehingga menimbulkan sebuah kerugian dan adanya unsur melawan hukum, sudah tepat.

"Dan pada sisi yang lain maka harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terkait dengan kualifikasi permufakatan jahat konstruksinya bisa terlihat dengan adanya skenario besar untuk memenangkan satu proyek.

"Ini perannya sebagai rekomendasi, sebagai konsultan, kemudian perannya sebagai pengambil keputusan, perannya sebagai yang ada di lapangan gitu kan. Jadi ada-ada kesadaran misalnya bekerja sama untuk melakukan hal-hal yang mengandung unsur melawan hukum," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:38 WIB

Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Ringankan Vonis Sri Wahyuningsih

Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Ringankan Vonis Sri Wahyuningsih

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:31 WIB

Terkini

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

×