- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyediakan akses data kualitas udara real-time melalui platform digital Tangsel ONE sejak Mei 2026.
- Pemerintah menerapkan sanksi denda maksimal hingga Rp50 juta bagi warga yang terbukti melakukan praktik pembakaran sampah secara terbuka.
- Pemkot Tangsel membangun infrastruktur kendaraan listrik serta mendorong penggunaan transportasi publik untuk mengurangi emisi dari kendaraan pribadi maupun pendatang.
Suara.com - Kualitas udara di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menjadi sorotan tajam. Kabut tipis yang menyelimuti langit kota satelit ini bukan lagi sekadar fenomena alam pagi hari, melainkan alarm bahaya bagi kesehatan publik.
Merespons keresahan warga yang viral di media sosial, Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini mengambil langkah taktis dan transparan untuk mengembalikan "biru langit" di wilayahnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa Pemkot Tangsel di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie memilih pendekatan shared responsibility atau tanggung jawab bersama.
Pihaknya enggan terjebak dalam perdebatan klasik mengenai polusi lintas batas yang sering kali hanya berakhir pada narasi saling menyalahkan antarwilayah.
"Pemkot Tangsel menyadari sepenuhnya keresahan warga. Penurunan kualitas udara ini adalah fakta yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Kami tidak akan mencari alasan teknis atau geografis untuk membenarkan kondisi ini. Fokus kami saat ini adalah solusi nyata melalui kebijakan progresif dan penegakan aturan secara ketat," ujar Asep saat, Minggu (3/5/2026).
Transparansi Data Lewat Tangsel ONE
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah membuka akses data kualitas udara secara real-time.
Langkah ini diambil untuk memenuhi hak informasi masyarakat sekaligus mengedukasi warga agar waspada terhadap risiko polusi. Melalui platform digital Tangsel ONE, warga kini bisa memantau indeks kualitas udara harian secara mandiri.
Asep menekankan bahwa keterbukaan data adalah bentuk akuntabilitas pemerintah.
"Kami tidak menutupi data. Masyarakat kini dapat memantau langsung indeks kualitas udara harian secara transparan melalui platform digital Tangsel ONE. Transparansi ini adalah dasar bagi kita untuk bergerak bersama; jika data menunjukkan kategori tidak sehat, itu adalah alarm bagi kami untuk memperketat pengawasan di lapangan," ujar Asep.
Sanksi Tegas: Bakar Sampah Didenda Rp50 Juta
Selain pengawasan udara, Pemkot Tangsel juga membidik aktivitas pembakaran sampah ilegal yang masih marak di pemukiman dan lahan kosong. Praktik ini dinilai sebagai salah satu penyumbang polutan berbahaya yang paling dekat dengan aktivitas warga.
Tidak main-main, sanksi hukum berat telah disiapkan bagi para pelanggar.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, warga yang terbukti melakukan pembakaran sampah secara terbuka dapat dijatuhi denda maksimal hingga Rp50 juta. Langkah represif ini diambil demi menjamin hak warga atas udara bersih.
"Membakar sampah bukan cara mengelola limbah, melainkan sumber polutan berbahaya. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi hak setiap warga untuk menghirup udara bersih," tambahnya.
Transformasi Menuju Ekosistem Kendaraan Listrik
Di sektor transportasi, Tangsel berambisi menjadi pionir transisi energi bersih. Hingga Mei 2026, tren penggunaan kendaraan listrik (EV) di Indonesia meningkat pesat hingga 78 persen secara tahunan.
Tangsel merespons tren ini dengan menyediakan infrastruktur pendukung yang masif, terutama di kawasan pertumbuhan seperti BSD dan Bintaro.
Ketersediaan ribuan titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi bukti kesiapan Tangsel dalam membangun ekosistem hijau.
Namun, Asep mengingatkan bahwa teknologi kendaraan listrik hanyalah salah satu instrumen.
Perubahan perilaku masyarakat dalam bermobilitas tetap menjadi faktor kunci.
"Beralih ke transportasi umum adalah cara paling instan untuk mengurangi beban emisi kendaraan pribadi," ujarnya.
Ia juga mematahkan anggapan bahwa transportasi publik di Tangsel sulit dijangkau, mengingat integrasi shuttle bus dan KRL yang kini semakin memadai bagi kaum komuter.
Tantangan Kota Destinasi dan Mobilitas Pendatang
Sebagai pusat perbelanjaan dan lokasi penyelenggaraan event internasional, Tangsel menghadapi tantangan unik.
Setiap harinya, ribuan kendaraan dari luar daerah membanjiri pusat-pusat konvensi dan mall di Tangsel, yang secara otomatis meningkatkan beban emisi lokal.
Asep mengakui bahwa emisi dari kendaraan pendatang adalah variabel besar yang memengaruhi kualitas udara, namun sulit dikendalikan secara sepihak oleh satu wilayah saja.
"Emisi dari kendaraan pendatang ini adalah variabel besar yang sulit dikendalikan secara sepihak. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, warga lokal, dan pengunjung untuk memilih moda transportasi ramah lingkungan menjadi sangat krusial," urai Asep.
Menurutnya, setiap hari ribuan kendaraan dari luar daerah masuk ke pusat perbelanjaan dan pusat acara di Tangsel. Emisi dari kendaraan pendatang ini adalah variabel besar yang memengaruhi kualitas udara kita.
“Inilah mengapa penggunaan transportasi publik yang sudah terintegrasi menjadi sangat krusial," tambahnya.
Komitmen Aksi Nyata di Lapangan
Menutup keterangannya, Asep menekankan bahwa Pemkot Tangsel akan terus melakukan aksi nyata mulai dari uji emisi gratis hingga sidak lapangan secara berkala.
Perbaikan kualitas udara tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan membutuhkan konsistensi dari pemerintah dan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.
"Kami menyediakan regulasi dan infrastruktur, namun perbaikan kualitas udara sangat bergantung pada perubahan perilaku kolektif. Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh satu wilayah saja. Tangsel adalah rumah kita bersama. Saat kita memilih naik transportasi umum atau beralih ke kendaraan ramah lingkungan, kita sedang memberikan kado kesehatan bagi tetangga dan anak cucu kita," tambahnya.