Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan

Vania Rossa | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Senin, 04 Mei 2026 | 15:19 WIB
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Dinda Pramesti K)
  • Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah mulai 30 April 2026.
  • Pemerintah menerapkan sanksi administratif bagi warga yang tidak memilah sampah serta mewajibkan pengawasan ketat petugas pengangkut sampah.
  • Pemprov DKI Jakarta mendorong pemberian diskon makanan layak konsumsi di sektor pariwisata dan memberikan insentif bagi lingkungan disiplin.

Suara.com - Penduduk Jakarta kini harus lebih mawas diri dalam mengelola limbah rumah tangga mereka mulai akhir April 2026 ini.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi meneken Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Kebijakan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2026, untuk menginisiasi akselerasi pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan.

Langkah drastis ini diambil guna memperkuat kesadaran publik sekaligus menindaklanjuti Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah.

Hal yang paling menyita perhatian adalah kewajiban para Lurah untuk menjatuhkan konsekuensi bagi warga yang membandel dalam memilah sampah.

"Menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah melalui para Ketua RW sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Dearah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," bunyi salah satu poin dalam Instruksi Gubernur, dikutip Senin (4/5/2026).

Selain sanksi bagi warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga berupaya meminimalisir limbah pangan di sektor pariwisata melalui strategi harga yang unik.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendapat mandat untuk mendorong pengusaha kuliner agar memberikan potongan harga khusus.

"Melakukan sosialiasi dan mendorong pengelola hotel, restoran, dan kafe atau katering untuk memberikan potongan harga untuk makanan yang sudah mendekati masa kedaluwarsa, tetapi masih layak konsumsi," jelas poin lain dalam Instruksi Gubernur.

Pemprov DKI juga tidak ingin usaha warga dalam memilah sampah di rumah menjadi nihil akibat kecerobohan petugas lapangan saat pengangkutan.

Lurah kini diwajibkan melakukan pemantauan secara ketat, agar petugas gerobak tidak menyatukan kembali sampah yang sudah dipisahkan oleh masyarakat.

"Melakukan edukasi dan monitoring kepada petugas pengumpul sampah (petugas gerobak) untuk memastikan sampah tidak dicampur lagi pada saat dibawa ke TPS," papar poin pengaturan terkait hal tersebut.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga menjanjikan apresiasi nyata bagi lingkungan yang berhasil menunjukkan kedisiplinan tingkat tinggi dalam pengelolaan limbah.

Apresiasi diberikan kepada lingkup Rukun Warga (RW) yang mampu membuktikan keberhasilan mereka secara penuh.

"Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku," terang poin yang memuat aturan terkait itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga

Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:57 WIB

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:42 WIB

Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang

Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:04 WIB

Terkini

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB