- Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah mulai 30 April 2026.
- Pemerintah menerapkan sanksi administratif bagi warga yang tidak memilah sampah serta mewajibkan pengawasan ketat petugas pengangkut sampah.
- Pemprov DKI Jakarta mendorong pemberian diskon makanan layak konsumsi di sektor pariwisata dan memberikan insentif bagi lingkungan disiplin.
Dengan berlakunya aturan baru ini, maka payung hukum lama yang mengatur pengurangan sampah di lingkungan pemerintah resmi ditiadakan.
Seluruh biaya yang timbul untuk menyukseskan gerakan ini akan sepenuhnya disokong oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta.