- Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah mulai 30 April 2026.
- Pemerintah menerapkan sanksi administratif bagi warga yang tidak memilah sampah serta mewajibkan pengawasan ketat petugas pengangkut sampah.
- Pemprov DKI Jakarta mendorong pemberian diskon makanan layak konsumsi di sektor pariwisata dan memberikan insentif bagi lingkungan disiplin.
Suara.com - Penduduk Jakarta kini harus lebih mawas diri dalam mengelola limbah rumah tangga mereka mulai akhir April 2026 ini.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi meneken Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kebijakan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2026, untuk menginisiasi akselerasi pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan.
Langkah drastis ini diambil guna memperkuat kesadaran publik sekaligus menindaklanjuti Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah.
Hal yang paling menyita perhatian adalah kewajiban para Lurah untuk menjatuhkan konsekuensi bagi warga yang membandel dalam memilah sampah.
"Menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah melalui para Ketua RW sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Dearah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," bunyi salah satu poin dalam Instruksi Gubernur, dikutip Senin (4/5/2026).
Selain sanksi bagi warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga berupaya meminimalisir limbah pangan di sektor pariwisata melalui strategi harga yang unik.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendapat mandat untuk mendorong pengusaha kuliner agar memberikan potongan harga khusus.
"Melakukan sosialiasi dan mendorong pengelola hotel, restoran, dan kafe atau katering untuk memberikan potongan harga untuk makanan yang sudah mendekati masa kedaluwarsa, tetapi masih layak konsumsi," jelas poin lain dalam Instruksi Gubernur.
Pemprov DKI juga tidak ingin usaha warga dalam memilah sampah di rumah menjadi nihil akibat kecerobohan petugas lapangan saat pengangkutan.
Lurah kini diwajibkan melakukan pemantauan secara ketat, agar petugas gerobak tidak menyatukan kembali sampah yang sudah dipisahkan oleh masyarakat.
"Melakukan edukasi dan monitoring kepada petugas pengumpul sampah (petugas gerobak) untuk memastikan sampah tidak dicampur lagi pada saat dibawa ke TPS," papar poin pengaturan terkait hal tersebut.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga menjanjikan apresiasi nyata bagi lingkungan yang berhasil menunjukkan kedisiplinan tingkat tinggi dalam pengelolaan limbah.
Apresiasi diberikan kepada lingkup Rukun Warga (RW) yang mampu membuktikan keberhasilan mereka secara penuh.
"Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku," terang poin yang memuat aturan terkait itu.