- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendesak Kemenkes menginvestigasi kematian dr. Myta Aprilia Azmy di RS K.H. Daud Arif.
- DPR menuntut audit investigasi transparan untuk membuktikan dugaan kelalaian rumah sakit akibat pemaksaan praktik saat dokter dalam kondisi sakit.
- Pemerintah didesak memproses hukum pelaku jika terbukti melakukan kelalaian serta mewajibkan pemeriksaan medis menyeluruh bagi seluruh dokter peserta internship.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, merespons keras peristiwa meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy, seorang dokter peserta program internship (magang) di RS K.H. Daud Arif, Jambi.
Yahya mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas tragedi tersebut.
Yahya menyampaikan duka cita mendalam sekaligus memberikan enam poin tuntutan tegas kepada pemerintah agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan.
“Pertama, saya selaku Anggota DPR RI menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy dokter internship di Jambi, yang meninggal sewaktu menjalankan tugas,” ujar Yahya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Politisi Partai Golkar ini meminta Kemenkes tidak sekadar mengevaluasi secara teknis, tetapi melakukan audit investigasi untuk mencari tahu apakah ada unsur kesalahan prosedur atau kelalaian dari pihak rumah sakit.
“Kedua, meminta Kemenkes melakukan audit investigasi atas kasus tersebut, untuk mengetahui penyebab kematian dari yang bersangkutan. Ketiga, memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat melakukan kesalahan atas musibah tersebut,” tegasnya.
Ia menyoroti informasi yang beredar bahwa dr. Myta diduga mengalami kelelahan ekstrem karena dipaksa tetap praktik meski kondisi kesehatannya sedang menurun. Ia menuntut agar hasil investigasi dibuka secara gamblang kepada masyarakat.
“Keempat, membuka kasus tersebut ke publik secara transparan, jangan ada yang ditutup2i. Karena informasinya ybs sudah menderita sakit tetapi dipaksa untuk tetap praktek. Diduga ybs mengalami kelelahan. Masyarakat harus mendapatkan akses secara luas terhadap audit yang dilakukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika ditemukan adanya unsur kelalaian yang berujung pada kematian, maka hal tersebut harus dibawa ke ranah hukum.
“Kelima, jika terdapat indikasi pidana akibat kelelaian sehingga menyebabkan kematian segera diproses secara hukum,” tegas Yahya.
Sebagai langkah preventif di masa depan, Yahya mendesak Kemenkes untuk memperketat prosedur kesehatan bagi para dokter sebelum mereka diterjunkan ke lokasi tugas magang melalui pemeriksaan medis yang komprehensif.
“Keenam, mendesak kemenkes melakukan medical check up terhadap dokter peserta internship sebelum mereka ditugaskan ditempat tugasnya. Untuk memastikan bahwa dokter internship tersebut benar-benar sehat, tidak mengidap penyakit yang membahayakan,” pungkasnya.