- Pemerintah resmi membatalkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional atas usulan pimpinan buruh demi efisiensi anggaran negara pada 4 Mei 2026.
- Pemerintah membentuk Satgas PHK melalui Keppres yang melibatkan berbagai pihak untuk menangani persoalan ketenagakerjaan secara efisien dan taktis.
- Satgas PHK berfokus pada mitigasi dan solusi pasca-PHK serta menambah saluran pengaduan resmi bagi buruh bersama Kemenaker dan Polri.
Suara.com - Rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) resmi dibatalkan. Sebagai gantinya, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani persoalan ketenagakerjaan dengan birokrasi yang lebih ramping dan efisien.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, mengungkapkan bahwa pembatalan DKBN merupakan usulan dari para pimpinan buruh sendiri kepada Presiden. Hal ini didasari pertimbangan efisiensi anggaran negara.
"DKBN resmi tidak didirikan, tidak dibentuk karena permintaan kami para pimpinan buruh. Karena apa? Akan memboroskan anggaran negara," ujar Andi Gani kepada para wartawan, Senin (4/5/2026).
Sebagai solusi yang lebih taktis, Andi Gani mengusulkan pembentukan Satgas PHK yang diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Struktur ini dirancang agar memiliki kekuatan hukum dalam melakukan penindakan serta koordinasi lintas sektoral.
Mengenai susunan organisasi, Andi Gani mengungkapkan bahwa Satgas PHK akan melibatkan unsur pimpinan buruh, akademisi, hingga pejabat dari delapan kementerian terkait.
"Saya tegaskan susunannya. Saya (Andi Gani) sebagai penasihat, lalu ketuanya adalah menteri senior di kabinet, yang nanti biar Presiden akan mengumumkan dalam satu dua hari ini nama-namanya. Menteri senior (ketuanya), sekretarisnya dari Kemenaker," jelasnya.
Selain menteri senior dan sekretaris dari Kemenaker, struktur satgas juga akan diisi oleh Ketua Harian, Komite Eksekutif yang berasal dari pimpinan buruh, serta kelompok kerja (pokja) spesifik.
"Di bawah komite eksekutif ada pokja-pokja, kelompok kerja untuk dapat menelusuri secara spesifik mitigasinya, ada Pokja Kesejahteraan, lalu ada pokja yang lainnya," tambahnya.
Andi Gani menekankan bahwa Satgas PHK ini mengedepankan fungsi mitigasi dan solusi pasca-PHK, bukan sekadar urusan administratif.
Ia meminta agar satgas segera beroperasi setelah Keppres ditandatangani agar buruh memiliki saluran pengaduan yang lebih cepat.
"Kenapa ada mitigasi kesejahteraan pekerja itu yang saya minta kepada Presiden. Jangan Satgas PHK hanya ngurus Satgas PHK-nya tapi bagaimana mencegahnya. Setelah terjadi PHK apa yang kita lakukan Menyalurkankah atau memberikan keterampilankah itu lengkap," tegasnya.
Dengan hadirnya Satgas PHK, kini terdapat tiga saluran resmi bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan mereka, yakni melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Desk Ketenagakerjaan Polri, dan Satgas PHK.
"Jadi ada tiga saluran buruh sekarang. Ada Kemenaker, ada Desk Ketenagakerjaan Polri, ada Satgas PHK. Buruh boleh memilih, buruh boleh memilih itu hak demokrasi. Ketiga itu nantinya akan berkolaborasi, pasti berkolaborasi," tutupnya.
Reporter: Tsabita Aulia