- Prof. Romli Atmasasmita bersaksi di PN Jakarta Pusat pada 4 Mei 2026 mengenai kasus korupsi pengadaan Chromebook.
- Ahli berpendapat perkara tersebut termasuk ranah administratif dan kerugian negara harus dibuktikan secara sah sebelum dipidanakan.
- Nadiem Makarim menegaskan ketiadaan niat jahat serta membantah adanya mufakat dalam proses kebijakan pengadaan barang tersebut.
“Ngobrol pertama kali saya sama Pak Mul dan Bu Ning itu di pengadilan. Bayangkan betapa runtuhnya dakwaan itu,” ujarnya.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan administratif.
“Sudah jelas ini dalam ranah administrasi pemerintahan, bukan ruang lingkup tindak pidana korupsi,” kata Dodi.