- Dewan Pertahanan Nasional dibentuk melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 guna memperkuat koordinasi serta kebijakan pertahanan negara.
- Diskusi IYC di Jakarta menyoroti potensi pemusatan kekuasaan dan kurangnya transparansi serta pengawasan terhadap operasional lembaga tersebut.
- Para pakar menekankan perlunya keseimbangan akuntabilitas publik guna mencegah penyimpangan dalam sistem pertahanan yang dipimpin langsung oleh Presiden.
Lebih lanjut, kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi posisi Presiden sebagai Ketua DPN.
Secara formal Presiden memegang kendali, namun jika aspek operasional dan informasi terpusat di kementerian, peran tersebut berpotensi menjadi simbolis.
Gian menyebut situasi ini sebagai pemisahan antara kewenangan formal dan kendali substantif.
Ia menilai kondisi tersebut berisiko dalam sistem demokrasi karena dapat menggeser kontrol kebijakan strategis kepada pihak yang tidak dipilih langsung oleh rakyat.
"Kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap DPN. Indonesia tetap membutuhkan sistem pertahanan yang kuat, tetapi harus dibangun dengan prinsip keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas," tutur Gian.
Keterbatasan Anggaran dan Transparansi Pembiayaan DPN
Pada kesempatan itu, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam, menjelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 merupakan lembaga strategis yang dipimpin langsung oleh Presiden untuk memberikan pertimbangan dan merumuskan kebijakan pertahanan negara.
Menurut dia, DPN juga berperan dalam menyusun strategi pertahanan guna menjaga keselamatan bangsa, keutuhan wilayah, dan kedaulatan negara, dengan keanggotaan yang dapat melibatkan unsur pemerintah maupun non-pemerintah sesuai kebutuhan isu strategis.
"Kehadiran DPN merupakan kelanjutan dari dinamika kelembagaan pertahanan sejak awal kemerdekaan, ketika kebutuhan pengambilan keputusan cepat dalam situasi darurat mendorong pembentukan lembaga di bawah kendali Presiden. Dalam perkembangannya, DPN menggantikan peran Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) dengan fokus yang lebih spesifik pada aspek pertahanan, meskipun memiliki irisan fungsi dengan lembaga sebelumnya maupun Dewan Keamanan Nasional (DKN)," beber Firdaus.
Firdaus menilai tantangan pertahanan saat ini semakin kompleks, tidak lagi terbatas pada ancaman konvensional. Ancaman hibrida seperti siber, disinformasi, hingga krisis pangan dan energi menuntut adaptasi lintas sektor.
Di sisi lain, kesenjangan modernisasi alutsista, dinamika geopolitik kawasan seperti di Selat Malaka dan Laut Natuna, serta kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan doktrin militer menjadi persoalan yang harus diantisipasi.
"Keterbatasan anggaran dan pentingnya transparansi juga menjadi faktor krusial dalam pembangunan pertahanan. Pertahanan modern tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan militer, tetapi harus ditopang oleh ketahanan nasional yang luas serta diplomasi yang adaptif agar mampu menjaga kedaulatan di tengah perubahan global," pungkas Firdaus.