- Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan berisi rekomendasi transformasi kepolisian kepada Presiden Prabowo di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
- Pemerintah memutuskan Polri tetap di bawah Presiden dan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR RI.
- Reformasi mencakup perubahan UU Polri, penguatan independensi Kompolnas, serta pembatasan limitatif jabatan personel Polri di luar instansi.
Suara.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyerahkan laporan akhir yang berisi serangkaian rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan dokumen penting ini dilakukan setelah Ketua dan anggota Komisi terlibat dalam diskusi mendalam selama 3,5 jam bersama Kepala Negara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).
Laporan tersebut merangkum hasil kerja intensif Komisi selama tiga bulan terakhir yang dikemas dalam 10 buku laporan.
Keberadaan 10 buku ini menjadi sorotan karena memuat peta jalan transformasi besar-besaran bagi institusi kepolisian di Indonesia.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa dokumen tersebut mencakup berbagai aspek reformasi, mulai dari kebijakan hingga alternatif solusi yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah maupun internal Polri.
"Sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku. Itu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," kata Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka, Jakarta.
Agenda Reformasi Internal Hingga 2029
Laporan yang disusun oleh Komisi tidak hanya menyasar perubahan jangka pendek, tetapi juga dirancang untuk jangka menengah hingga tahun 2029.
Salah satu poin krusial adalah usulan revisi Undang-Undang tentang Polri yang akan diikuti dengan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Instruksi Presiden (Inpres) kepada Kapolri.
Jimly merinci bahwa reformasi ini akan menyentuh aturan-aturan teknis di internal kepolisian yang selama ini menjadi fondasi operasional korps Bhayangkara.
Ada puluhan peraturan yang masuk dalam daftar perubahan untuk menyesuaikan dengan semangat reformasi yang dibawa Komisi.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol (Peraturan Polri) and 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029. Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," kata Jimly.
Keputusan Status Polri dan Mekanisme Kapolri
Salah satu isu sensitif yang terjawab dalam pertemuan tersebut adalah kedudukan Polri dalam struktur kenegaraan.
Munculnya wacana pembentukan Kementerian Keamanan atau penempatan Polri di bawah kementerian tertentu dipastikan tidak masuk dalam rekomendasi yang disetujui.