50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

Bangun Santoso

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Antara)
baca 10 detik
  • Komnas HAM mendesak kepolisian mengusut kasus dugaan pencabulan 50 santriwati oleh pimpinan pesantren di Pati, Jawa Tengah, menggunakan UU TPKS.
  • Pelaku terancam hukuman berat karena menyalahgunakan posisi sebagai pendidik dan tokoh agama dalam tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
  • Komnas HAM akan memantau proses hukum serta memastikan perlindungan hak privasi dan psikologis bagi para korban secara maksimal.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) terhadap sekitar 50 santriwati di Pati, Jawa Tengah.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pihaknya mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Anis menekankan bahwa status pelaku sebagai pendidik dan tokoh agama merupakan unsur pemberatan dalam proses hukum.

"Kami mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan-penyidikan secara profesional dan akuntabel serta transparan menggunakan Undang-undang TPKS untuk menyelidiki perkara ini," kata Anis saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/2026).

"Karena di dalam Undang-undang TPKS itu kan ada kasus-kasus pemberatan, terutama bagi pendidik gitu ya, pemuka agama, kemudian orang yang memiliki kekuasaan dan menyalahgunakan kedudukan serta pengaruhnya untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Apalagi dalam kasus ini ada beberapa korbannya itu kan masih anak misalnya, jadi ada pemberatan," sambungnya.

Pantau Penegakan Hukum

Meski saat ini belum ada pengaduan resmi yang masuk ke Komnas HAM terkait kasus di Pati tersebut, Anis menyatakan bahwa pihaknya tetap bisa melakukan pemantauan secara mandiri.

"Kami belum turun, dan memang belum ada pengaduan ya terkait dengan itu. Tetapi ada atau tidak ada pengaduan tentu tidak menjadi dasar bagi kita untuk melakukan pemantauan," tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU TPKS, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk memantau proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

baca juga

Anis menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga negara lain untuk mengawal kasus ini.

"Nanti kami akan koordinasikan ya, kapan kiranya apakah akan melakukan pemantauan sendiri atau apakah akan melakukan pemantauan bersama-sama karena di dalam pasal 84 Undang-undang TPKS itu kami juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan bersama-sama dengan Komnas Perempuan dan juga KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas," tuturnya.

Lindungi Hak dan Psikologi Korban

Anis juga mengingatkan agar kepolisian dan pihak terkait memberikan perlindungan penuh kepada para korban yang jumlahnya mencapai puluhan tersebut. Hal ini mencakup privasi, kondisi psikologis, hingga penyediaan rumah aman (safe house).

"Penting dalam proses penegakan hukum agar korban diselidiki dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip perempuan berhadapan dengan hukum ya, menghormati privasinya, kemudian juga mempertimbangkan kondisi psikologinya, kondisi psikologi keluarga, dan bagaimana hak-hak korban juga diberikan selama proses penegakan hukum berlangsung. Termasuk rumah aman gitu ya, karena untuk mengantisipasi adanya misalnya serangan dan lain-lain," papar Anis.

Dorong Ekosistem Pendidikan yang Aman

Maraknya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan belakangan ini Komnas HAM mendorong adanya evaluasi sistemik.

Anis menyatakan, setiap lembaga pendidikan, baik berbasis agama maupun umum, wajib menciptakan ruang yang aman bagi peserta didik.

"Tentu saja di lembaga pendidikan apakah berbasis agama atau tidak, di seluruh lembaga pendidikan itu harus dipastikan ekosistem yang aman dari kekerasan seksual," imbuhnya.

Menutup keterangannya, Anis memberikan pesan kepada publik, khususnya para korban, agar tidak takut untuk bersuara.

Menurutnya, UU TPKS yang disahkan tahun 2022 adalah instrumen hukum kuat yang menjamin hak korban.

"Diharapkan ini bisa menjadi satu penguat bagi para korban untuk tidak takut melapor dan berjuang untuk mendapatkan keadilan. Karena keberanian korban itu bisa menjadi instrumen penting untuk memberdayakan korban-korban yang lain gitu untuk berani bersuara dan memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya. (Dinda Pramesti K)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:27 WIB

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Luka Pedih 50 Santriwati di Pati: Menangisi Marwah Pesantren yang Tercabik

Luka Pedih 50 Santriwati di Pati: Menangisi Marwah Pesantren yang Tercabik

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Terkini

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 08:29 WIB

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:46 WIB

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:22 WIB

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB