- Presiden Prabowo memutuskan pembatasan jabatan di luar institusi Polri harus diatur secara limitatif sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang TNI.
- Pemerintah akan memperkuat wewenang Komisi Kepolisian Nasional melalui revisi undang-undang agar memiliki rekomendasi yang bersifat mengikat dan independen.
- KPRP tidak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru, namun memilih fokus pada reformasi institusi melalui revisi regulasi kepolisian.
Ia menekankan bahwa fokus utama KPRP adalah memperkuat reformasi institusi Polri melalui revisi regulasi dan pembenahan internal, bukan pembentukan lembaga baru.
Menurut ia, komisi mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Polri yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden guna memastikan rekomendasi reformasi dapat dijalankan secara konkret oleh jajaran kepolisian.
"Kami usulkan revisi undang-undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden yang memberi instruksi kepada Kapolri dan seluruh jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati," kata Jimly.