UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
ilustrasi dosen mengajar di kelas (dibuat menggunakan AI)
baca 10 detik
  • Sejumlah organisasi pekerja kampus menggugat UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada 5 Mei 2026.
  • Gugatan tersebut menyoroti ketidakpastian hukum mengenai standar penghasilan dosen yang memicu ketimpangan kesejahteraan antarperguruan tinggi.
  • 76,7 persen dosen menerima gaji di bawah UMR akibat lemahnya parameter perlindungan penghasilan layak.

Suara.com - Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/5/2026). Sejumlah organisasi pekerja kampus menilai aturan mengenai penghasilan dosen saat ini belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai terhadap standar hidup layak.

Dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) hadir sebagai pihak terkait. Mereka menyampaikan pandangan mengenai uji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang dianggap menyisakan celah ketidakpastian terkait standar penghasilan dosen.

Dalam persidangan, isu utama yang mencuat adalah tidak adanya parameter yang tegas dalam aturan tersebut terkait jaminan penghasilan dosen. Ketentuan yang ada dinilai terlalu lentur sehingga membuka ruang perbedaan standar pengupahan antarperguruan tinggi.

Kondisi itu berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik, terutama dosen non-aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) maupun perguruan tinggi swasta.

Ketua PPUI Irwansyah menjelaskan, Pasal 52 ayat (2) UU Guru dan Dosen yang menyebutkan gaji dosen yang diangkat pemerintah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan tidak otomatis menjamin kesejahteraan bagi dosen tetap non-PNS di lingkungan PTN-BH.

Menurut dia, status dosen sebagai pegawai universitas membuat sistem pengupahan lebih banyak ditentukan kebijakan internal kampus, bukan mengacu langsung pada regulasi ketenagakerjaan nasional.

Ia merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 033 Tahun 2018 tentang Manajemen SDM UI Pasal 51 yang menyatakan bahwa kompensasi pegawai diberikan dengan mempertimbangkan kompetensi, jenjang jabatan, dan kinerja.

Irwansyah menilai skema tersebut justru menunjukkan lemahnya perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Guru dan Dosen terhadap dosen non-PNS.

“Perlu diketahui, karena adanya otonomi maka selama ini walaupun kami telah tercatat secara resmi sebagai serikat pekerja di Disnaker tetapi Universitas Indonesia dan PTN-BH belum pernah menggunakan UU Ketenagakerjaan. Saya seorang pegawai Universitas Indonesia bukan PNS, sebetulnya saya berhak untuk diatur mengikuti UU ketenagakerjaan, tetapi hanya diatur pada peraturan tentang manajemen,” kata Irwansyah.

baca juga

Pandangan serupa disampaikan Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada, Amalinda Savirani. Ia menyebut sistem pengupahan dosen tetap non-PNS di sebagian besar PTN-BH sangat bergantung pada kebijakan kampus masing-masing.

Menurut Amalinda, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan perlindungan antara dosen berstatus PNS dan non-PNS, meskipun sama-sama menjalankan fungsi pendidikan tinggi.

“Karena pemberian gaji tidak serta merta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin upah layak,” kata Amalinda.

Mayoritas Dosen Terima Gaji di Bawah UMR

Data yang dipaparkan FKDSI dalam persidangan menjadi salah satu temuan paling mencolok. Ketua FKDSI A. Herenal Daeng Toto menyebut hasil pendataan internal per April 2026 menunjukkan sebanyak 76,7 persen dosen anggota FKDSI menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Angka tersebut memperlihatkan masih jauhnya kondisi penghasilan dosen dari standar hidup layak yang semestinya dijamin negara.

Herenal menyoroti frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang dinilai terlalu abstrak karena tidak memiliki tolok ukur objektif.

Akibatnya, implementasi di lapangan sangat bergantung pada interpretasi masing-masing institusi pendidikan.

“Ketidakjelasan standar pada frasa ini menciptakan disharmoni horizontal antar rezim hukum, di mana profesi dosen yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan pekerja pada sektor lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan norma dalam memberikan perlindungan yang adil dan setara,” tegas Herenal.

Menurut FKDSI, secara substansial hubungan kerja antara dosen non-ASN dengan perguruan tinggi telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Karena itu, dosen non-ASN semestinya mendapatkan perlindungan yang sama sebagaimana pekerja formal lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB

Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!

Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:52 WIB

Terkini

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 21:31 WIB

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:24 WIB

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 21:06 WIB

Winger PSM Rizky Eka Dipanggil John Herdman, Dean James dan Calvin Verdonk Belum Nongol

Winger PSM Rizky Eka Dipanggil John Herdman, Dean James dan Calvin Verdonk Belum Nongol

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 21:05 WIB

Voice Cloning: Modus Scam Baru yang Bikin Pejabat Pun Kena Tipu

Voice Cloning: Modus Scam Baru yang Bikin Pejabat Pun Kena Tipu

Video | Selasa, 22 September 2026 | 21:05 WIB

Presiden FAM Wanti-wanti Pemain Malaysia: Jangan Bikin Malu Main di Indonesia

Presiden FAM Wanti-wanti Pemain Malaysia: Jangan Bikin Malu Main di Indonesia

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 21:04 WIB

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:51 WIB

9 Rekomendasi HP Murah untuk Live TikTok dan Shopee Tidak Cepat Panas

9 Rekomendasi HP Murah untuk Live TikTok dan Shopee Tidak Cepat Panas

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 20:50 WIB

57 Pelajar Keluhkan Kesehatan Usai Makan MBG, SPPG Akui Lalai Tangani Ikan Tuna

57 Pelajar Keluhkan Kesehatan Usai Makan MBG, SPPG Akui Lalai Tangani Ikan Tuna

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:42 WIB

Jakarta Diguyur Hujan, Operasi Modifikasi Cuaca Akhirnya Berhasil

Jakarta Diguyur Hujan, Operasi Modifikasi Cuaca Akhirnya Berhasil

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:41 WIB

×