- Empat anggota Denma BAIS TNI disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
- Majelis hakim meragukan motif sakit hati terdakwa karena mereka baru bertugas di Denma setelah insiden interupsi rapat terjadi.
- Hakim menyoroti kemungkinan adanya perintah atau operasi khusus karena tidak ditemukan kaitan langsung antara terdakwa dengan korban tersebut.
"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," jawab Alwi.