- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengkritik Lampiran Perpres Nomor 8 Tahun 2026 terkait pemetaan faktor ekstremisme.
- TB Hasanuddin memperingatkan potensi multitafsir pada poin ekonomi dan politik yang rawan memicu pelabelan tidak objektif terhadap masyarakat.
- Pemerintah didesak menerapkan aturan secara transparan agar tidak mengkriminalisasi kritik publik maupun menghambat kebebasan demokrasi warga negara.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan catatan kritis terhadap Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur tentang faktor pemacu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Ia memperingatkan adanya potensi multitafsir yang dapat berujung pada labelisasi tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Dalam lampiran aturan tersebut, pemerintah memetakan lima faktor pemacu ekstremisme, di antaranya potensi konflik komunal, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, hingga intoleransi beragama.
Namun, TB Hasanuddin menilai poin-poin tersebut, terutama terkait isu ekonomi dan politik, sangat rawan disalahgunakan di lapangan.
“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” kata TB kepada wartawan, Kamis (7/6/2026).
Pensiunan jenderal TNI ini menyoroti bahwa persoalan ekonomi seperti kemiskinan ekstrem seharusnya diselesaikan melalui kebijakan perlindungan sosial, bukan pendekatan keamanan.
Ia khawatir warga yang menuntut keadilan ekonomi justru dipandang sebagai ancaman keamanan.
"Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras mengenai poin "perbedaan pandangan politik" yang masuk dalam kategori faktor pemacu ekstremisme.
Menurutnya, hal ini berisiko mengancam nilai-nilai demokrasi dan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” imbuhnya.
Ia menilai labelisasi semacam itu dapat memicu tindakan represif yang justru kontraproduktif terhadap semangat penegakan hukum yang demokratis.
Untuk itu, TB Hasanuddin mendesak pemerintah agar implementasi Perpres ini dilakukan secara transparan dan proporsional.
Ia menekankan bahwa penanganan ekstremisme tidak boleh membuka ruang kriminalisasi bagi masyarakat sipil maupun kelompok yang menyampaikan kritik secara damai.
Keamanan negara, menurutnya, harus tetap berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penyelesaian akar masalah sosial secara menyeluruh.