- Sebanyak 57 orang tewas akibat 68 insiden di jalur kereta api wilayah Daop 1 Jakarta sejak Januari hingga Mei 2026.
- Warga nekat menerobos perlintasan serta beraktivitas di area rel terlarang demi memangkas waktu perjalanan yang sangat membahayakan nyawa.
- PT KAI terus melakukan penutupan jalur liar dan mengimbau masyarakat mematuhi aturan demi keselamatan bersama di area operasional kereta.
Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat fenomena tragis terkait rendahnya kesadaran masyarakat yang nekat mempertaruhkan nyawa demi memangkas waktu perjalanan.
Sebanyak 57 nyawa melayang sia-sia akibat aktivitas ilegal di sepanjang jalur kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta, terhitung sejak awal Januari hingga hari ini, Kamis (7/5/2026).
Angka kematian yang sangat tinggi bersumber dari 68 kejadian temperan yang melibatkan warga saat berjalan, beraktivitas, maupun melintas di area terlarang.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo menyampaikan keprihatinan atas masih terjadinya pelanggaran di perlintasan sebidang, terlebih ketika masyarakat dengan sadar tetap memilih melintas di lokasi yang telah ditutup.
“Keselamatan seharusnya menjadi prioritas utama. Jangan sampai hanya karena ingin lebih cepat beberapa menit, nyawa justru menjadi taruhannya. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan ruang pengereman sangat panjang. Ketika terjadi pelanggaran di perlintasan, risikonya sangat fatal,” ujar Franoto dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com hari ini.
Selain aktivitas di sepanjang rel, insiden di perlintasan sebidang juga mencatat 26 kejadian dengan total tujuh korban meninggal dunia pada periode yang sama.
Titik rawan pelanggaran terpantau masih marak terjadi di sejumlah lokasi seperti kawasan Batuceper, Tangerang hingga wilayah Cibitung, Bekasi.
Warga di lokasi tersebut dilaporkan kerap menerobos palang pintu, hingga nekat memanfaatkan jalur yang sebenarnya sudah resmi ditutup demi alasan keamanan.
![Pengendara berhentinsaat kereta melintas di perlintasan kereta api di dekat Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/01/62760-perlintasan-kereta-api-sebidang.jpg)
Padahal, karakteristik kereta api tidak memungkinkan rangkaian untuk berhenti secara mendadak karena membutuhkan ruang pengereman yang sangat panjang.
Tindakan abai tersebut secara nyata mencederai aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Langkah penutupan sejumlah perlintasan liar terus dilakukan oleh pihak KAI sebagai upaya memproteksi keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi publik dari risiko kecelakaan fatal.
KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat kewilayahan guna meningkatkan sosialisasi serta memastikan jalur alternatif dapat digunakan masyarakat.
“Kami memahami kebutuhan mobilitas masyarakat sangat tinggi. Namun keselamatan tidak boleh dikorbankan. Jalur alternatif mungkin sedikit lebih jauh, tetapi jauh lebih aman dibanding mempertaruhkan keselamatan di lintasan kereta api,” kata Franoto.
Seluruh lapisan masyarakat kini diajak untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, demi menjaga ribuan nyawa penumpang yang ada di atas kereta api maupun warga di sekitar jalur rel.