- Hakim menghentikan sidang terdakwa Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026 demi melindungi psikologis anaknya.
- Mantan Wamenaker tersebut didakwa menerima gratifikasi uang miliaran rupiah serta satu unit motor Ducati selama menjabat di kementerian.
- Terdakwa juga diduga terlibat kasus pemerasan sistematis terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker senilai total Rp6,5 miliar.
Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening sejenak saat Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menghentikan jalannya persidangan, Kamis (7/5/2026).
Agenda persidangan yang seharusnya fokus pada pemeriksaan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, teralihkan oleh kehadiran seorang pengunjung istimewa.
Putri Noel terlihat muncul di tengah kerumunan pengunjung sidang dengan mengenakan seragam sekolah berwarna putih.
Kehadirannya yang kontras di tengah suasana formal persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker itu langsung menarik perhatian majelis hakim.
Larangan Anak di Ruang Sidang
Melihat keberadaan anak di bawah umur yang masih mengenakan seragam sekolah, Hakim Nur Sari Baktiana langsung memotong pertanyaan jaksa penuntut umum.
Dengan nada tegas namun tetap persuasif, hakim mempertanyakan identitas anak tersebut kepada Noel yang duduk di kursi terdakwa.
"Penuntut Umum sebentar, saya cut dulu sebentar. Ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah. Usia berapa? Putri Pak Immanuel?" kata Hakim Nur Sari.
Noel yang tampak terkejut melihat kehadiran buah hatinya langsung menjawab singkat, "Anak saya."
Mengetahui hal tersebut, hakim segera memberikan instruksi agar putri Noel meninggalkan ruang sidang.
"Kalau anak-anak nggak boleh masuk ruang sidang," ujar hakim menegaskan aturan persidangan.
Mendengar instruksi tersebut, Noel dengan lembut meminta putrinya untuk menuruti perintah hakim.
"Nak, keluar sayang," ucapnya.
Hakim Nur Sari kemudian memberikan penjelasan tambahan untuk menenangkan situasi, memastikan bahwa ini dilakukan demi kebaikan sang anak.
"Nanti ketemu papanya nanti setelah sidang ya. Kita jaga psikologisnya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan," lanjut hakim.
Noel pun menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
"Terima kasih, Yang Mulia," jawab Noel sebelum putrinya melangkah keluar meninggalkan ruang sidang.
Dakwaan Gratifikasi Mewah dan Unit Ducati
![Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/19/73766-sidang-immanuel-ebenezer-wamenaker-immanuel-ebenezer-atau-noel.jpg)
Setelah insiden tersebut, persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda inti yakni pemeriksaan terhadap Noel.
Diketahui, sosok yang pernah dikenal sebagai aktivis ini didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah yang fantastis selama menjabat sebagai Wamenaker.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK sebelumnya, Noel disebut menerima uang tunai miliaran rupiah serta barang mewah yang diduga berkaitan dengan jabatannya.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK.
Uang dan motor gede (moge) tersebut diduga berasal dari setoran sejumlah ASN di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta yang berkepentingan dalam berbagai proyek di kementerian tersebut.
Skandal Pemerasan Sertifikasi K3 Senilai Rp6,5 Miliar
Tak hanya gratifikasi, Noel juga terjerat dalam pusaran kasus pemerasan yang dilakukan secara berjamaah. Jaksa KPK mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat dan staf di Kemnaker telah memaksa para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menyetorkan sejumlah uang.
Total nilai pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000). Dari jumlah tersebut, Noel secara pribadi diduga menikmati uang sebesar Rp 70 juta hingga Rp 79 juta.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.
Kasus ini menyeret banyak nama di lingkungan Ditjen Binwasnaker & K3. Jaksa merinci aliran dana tersebut mengalir ke berbagai pihak, mulai dari koordinator bidang hingga pejabat eselon.
Beberapa nama yang disebut menerima aliran dana di antaranya Irvian Bobby Mahendro (Rp 978,3 juta), Gerry Aditya Herwanto Putra (Rp 652,2 juta), hingga Hery Sutanto (Rp 652,2 juta).
Bahkan, nama mantan Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020-2024, Haryani Rumondang, juga disebut ikut menerima aliran dana sebesar Rp 381,2 juta.
Praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3 ini diduga telah berlangsung sistematis dan melibatkan banyak lapisan birokrasi di Kemnaker.
Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.