- Densus 88 menangkap delapan terduga teroris di Poso dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, untuk mencegah regenerasi kelompok radikal.
- Kriminolog Tegar Bimantoro menyatakan bahwa jaringan terorisme memanfaatkan platform digital guna menyebarkan ideologi secara masif dan eksklusif.
- Penegakan hukum perlu didukung strategi pencegahan komprehensif, khususnya pengawasan ketat terhadap aktivitas propaganda di ruang digital masyarakat.
Suara.com - Penangkapan delapan terduga teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di wilayah Poso dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan.
Langkah tegas ini dinilai tidak terlepas dari rekam jejak panjang terorisme di kawasan tersebut, yang telah bertransformasi dari konflik horizontal menjadi aksi teror terorganisir.
Wilayah pegunungan di Sulawesi Tengah sebelumnya dikenal sebagai basis pelatihan dan gerilya kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Meski kekuatan kelompok tersebut sempat melemah pasca-serangkaian operasi keamanan, penangkapan terbaru menunjukkan bahwa sel-sel radikalisme masih berupaya melakukan regenerasi.
Menanggapi hal tersebut, Kriminolog, Tegar Bimantoro, menilai munculnya kembali aktivitas terorisme di Poso dipengaruhi oleh faktor eksternal yang cukup dominan.
“Fenomena ini dapat dianalisis melalui teori Differential Association dari Edwin Sutherland, yang menyatakan bahwa perilaku kriminal bukan merupakan bawaan, melainkan dipelajari melalui interaksi sosial,” ujar Tegar, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan delapan terduga teroris menjadi indikasi bahwa “lingkaran komunikasi” kelompok radikal masih aktif.

Menurutnya, kelompok teror memiliki jaringan komunikasi yang eksklusif, yang kini semakin berkembang melalui platform digital.
“Melalui percakapan daring, proses transfer ideologi dan penguatan motivasi terorisme terus berlangsung. Pengaruh lingkungan, baik melalui ikatan primordial maupun jaringan kelompok, kerap lebih kuat dibanding intervensi negara,” ujarnya.
Tegar juga menekankan bahwa penegakan hukum melalui penangkapan saja tidak cukup untuk memberantas terorisme secara menyeluruh.
Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk memutus rantai penyebaran paham radikal.
“Negara harus hadir dengan strategi pencegahan yang adaptif, terutama dalam mengawasi ruang digital yang kini menjadi sarana utama propaganda dan rekrutmen. Tanpa pengawasan yang efektif di ruang privat digital, sel-sel jaringan akan terus menemukan celah untuk tumbuh kembali,” tambahnya.