- Pakar kebijakan publik UGM mengkritik rencana pemerintah yang melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis.
- Keterlibatan kampus dinilai tidak relevan dengan Tri Dharma serta dapat menguras sumber daya internal dan infrastruktur universitas.
- Kritikus khawatir kebijakan ini melemahkan independensi akademis serta memicu potensi politisasi kampus dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut.
Suara.com - Rencana pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik tajam.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai kebijakan ini melenceng dari tugas pokok dan fungsi universitas.
Subarsono menyatakan bahwa pembukaan fasilitas dapur MBG di lingkungan kampus tidak sejalan dengan visi dan misi institusi pendidikan tinggi. Ia menekankan agar universitas tetap konsisten pada jalur pengembangan kualitas akademik.
"Sebagai akademisi kampus saya berpendapat bahwa perguruan tinggi sepantasnya tidak membuka SPPG karena itu tidak ada kaitannya dengan visi dan misi Perguruan Tinggi, Tri Dharma PT yang mencakup pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," kata Subarsono, saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/5/2026).
"Perguruan tinggi lebih baik fokus pada Tri Dharma-nya saja untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas di tiga bidang tersebut, bukan malah mencari pekerjaan baru yang tidak relevan dengannya," imbuhnya.
![Pintu depan UGM. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/07/91776-kampus-ugm.jpg)
Lebih lanjut, keterlibatan kampus dalam program ini dikhawatirkan akan menguras energi sumber daya internal secara besar-besaran. Pengelolaan dapur skala masif dianggap akan membebani infrastruktur kampus mulai dari aspek sumber daya manusia hingga pengelolaan limbah yang rumit.
"Saya berpandangan bahwa keterlibatan Kampus dalam MBG akan menyedot energi sumberdaya Kampus dalam berbagai aspek seperti SDM, listrik dan air, pengolahan limbah, pengawasan kesehatan dan gizi menu, dan lain sebagainya," jelasnya.
Selain masalah teknis, muncul kekhawatiran mengenai independensi akademisi. Jika perguruan tinggi turut menjadi bagian dari implementasi program pemerintah, daya kritis civitas akademika terhadap kebijakan publik dikhawatirkan akan melemah karena adanya benturan kepentingan.
"Bagaimana bisa bersuara kritis dan lantang, kalau perguruan tinggi terlibat dan ikut menikmati benefit implementasi MBG yang saat ini penuh dengan persoalan dan menyedot APBN yang luar biasa banyaknya, Rp 235 Triliun," tegasnya.
Belum lagi keterlibatan kampus dalam proyek ini dipandang dapat memicu persepsi negatif di masyarakat.
Publik berpotensi melihat fenomena ini sebagai upaya pemerintah dalam menjinakkan suara kritis dari institusi pendidikan melalui pemberian peran dalam proyek strategis.
"Publik akan membaca itu sebagai wujud politisasi kampus dan pemerintah mendapatkan legitimasi lebih ketika kampus terlibat pada SPPG. Civitas akademika akan kurang mampu mengkritisi kebijakan dan program pemerintah," tuturnya.
Subarsono turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang membayangi universitas jika terjadi kendala di lapangan, seperti kasus keracunan makanan.
Ia menyarankan agar kampus tetap berada di luar pusaran operasional program guna menjaga integritas dan harga diri institusi.
"Kampus harus tetap mengambil posisi di luar program MBG adalah pilihan rasional sesuai marwah atau harga diri universitas agar tidak tergelincir dalam pusaran isu yang kontroversial saat ini," pungkasnya.