- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM di Jakarta.
- Jaksa keberatan saat Nadiem mengaitkan mandat digitalisasi pendidikan dalam persidangan dengan menyebut nama mantan Presiden Joko Widodo.
- Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dengan aliran dana yang melibatkan banyak pihak serta korporasi.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sempat meminta agar Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak mudah membawa nama Presiden Ketujuh Joko Widodo dalam keterangannya.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem sebagai terdakwa.
Awalnya, Nadiem menjelaskan bahwa staf khusus menteri dipilih oleh dirinya sendiri dan disetujui oleh Jokowi yang saat itu menjabat sebagai presiden.
“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya
terima dari Pak Presiden,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Selain pergantian Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, lanjut Nadiem, Jokowi dalam dua rapat terbatas (ratas) saat itu memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keharusan.
“Kemendikbud harus membuat platform-platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah untuk meningkatkan efisiensi, untuk mendapatkan data yang lebih baik daripada masing-masing sekolah, dan untuk memperbaiki sistem belajar pembelajaran yang ada di dalam sekolah,” tutur Nadiem.
Kemudian, jaksa sempat memotong ucapan Nadiem. Sebab, jaksa merasa keberatan dengan pernyataan Nadiem yang melibatkan presiden.
“Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan,” ucap jaksa.
Adapun alasan jaksa merasa keberatan ialah lantaran jaksa menilai tidak ada korelasi antara presiden dengan keterangan yang diberikan Nadiem maupun perkara ini.
“Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama presiden,” tegas jaksa.
“Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab,” ucap hakim menengahi.
Nadiem lalu mengingatkan bahwa jaksa bertanya kepada dirinya perihal alasannya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu di Kemendikbudristek.
“Izinkan saya menyelesaikan jawaban saya ke Pak Jaksa. Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Pak Presiden khusus kepada Kemendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu peran teknologi bukan berarti beli laptop,” papar Nadiem.
“Yang dimaksudkan Pak Presiden dalam membangun platform-platform adalah membangun aplikasi,” tambah dia.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000
dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
Diketahui, Nadiem menjalankan sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.