- Polda Metro Jaya menyita 1.496 motor ilegal di gudang PT Indobike26, Kemandoran, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026.
- Tersangka berinisial WS diduga menadah kendaraan hasil tindak pidana fidusia untuk diekspor ke luar negeri secara ilegal.
- Praktik sejak 2022 ini telah mengekspor 99 ribu motor dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp177 miliar dari pajak.
Selain itu penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Kemudian juga kami terapkan pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 2 Juncto pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” pungkas Iman.