- Polda Metro Jaya menyita 1.496 motor ilegal di gudang PT Indobike26, Kemandoran, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026.
- Tersangka berinisial WS diduga menadah kendaraan hasil tindak pidana fidusia untuk diekspor ke luar negeri secara ilegal.
- Praktik sejak 2022 ini telah mengekspor 99 ribu motor dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp177 miliar dari pajak.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik penampungan motor ilegal di kawasan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 1.496 unit sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana kejahatan dan hendak dikirim ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan dilakukan di gudang milik PT Indobike26.
“Kendaraan tersebut diduga berasal dari sebuah perbuatan tindak pidana kejahatan. Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, dan sertifikat NIK,” kata Iman di lokasi, Senin (11/5/2026).
“Kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial WS yang merupakan Direktur PT Indobike26.
Berdasarkan pemeriksaan awal, WS mengaku menerima ribuan motor tersebut dari para pengepul yang mendapatkan kendaraan dari dealer maupun perorangan.
Polisi menduga kendaraan-kendaraan itu berasal dari pengalihan kendaraan yang masih memiliki jaminan fidusia. Dugaan itu menguat lantaran semua motor yang diamankan merupakan kendaraan baru.
Iman menjelaskan, jaringan pelaku juga memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor.
“Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking,” jelasnya.
![Penampungan motor ilegal di kawasan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/11/78794-penampungan-motor-ilegal.jpg)
Motor-motor tersebut rencananya akan diekspor ke Tahiti dan Togo. Untuk mengelabui petugas, kendaraan dipreteli menjadi beberapa bagian sebelum dikirim ke luar negeri.
“1.494 unit kendaraan bermotor roda dua, dimana tadi sudah disampaikan 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan roda dua sudah dalam kondisi terbongkar,” beber Iman.
Menurut Iman, praktik ilegal itu telah berjalan sejak 2022. Selama beroperasi, jaringan tersebut diduga telah mengekspor sekitar 99 ribu unit kendaraan ke luar negeri.
Akibat praktik tersebut, negara juga diduga mengalami kerugian hingga Rp177 miliar dari sektor pajak.
“Itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” ungkap Iman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.