- Polisi menggerebek gudang PT Indobike 26 di Jakarta Selatan dan menyita 1.494 unit motor hasil kejahatan fidusia.
- Direktur berinisial WS ditetapkan sebagai tersangka atas ekspor ilegal 99 ribu motor sejak tahun 2022 silam.
- Tersangka meraup keuntungan Rp26 miliar dengan modus membongkar kendaraan menjadi komponen untuk dikirim ke luar negeri.
Suara.com - Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik gelap penyimpanan ribuan kendaraan bermotor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan fidusia.
Penemuan ini berawal dari penggerebekan sebuah gudang besar milik PT Indobike 26 yang berlokasi di kawasan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di dalam bangunan tersebut, petugas menemukan pemandangan mencengangkan berupa deretan motor yang memenuhi hampir seluruh sudut ruangan.
Berdasarkan hasil penyitaan, polisi mengamankan sebanyak 1.494 kendaraan yang tersimpan rapi di dalam gudang tersebut.
Ribuan unit kendaraan ini rencananya akan dikirimkan ke pasar internasional melalui jalur ilegal.
Praktik ini melibatkan jaringan yang cukup rapi dengan memanfaatkan celah dalam proses ekspor barang untuk menghindari pengawasan otoritas terkait.
Dalam pengungkapan kasus besar ini, petugas kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka utama.
Sosok tersebut berinisial WS, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Indobike 26. WS diduga menjadi otak di balik operasional gudang penyimpanan dan distribusi motor-motor hasil kejahatan tersebut ke luar negeri.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini bukanlah pemain baru di dunia gelap otomotif.
Berdasarkan pengakuan WS, praktik yang dijalankannya sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Selama bertahun-tahun, perusahaan tersebut beroperasi di bawah radar penegak hukum sebelum akhirnya terendus oleh Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Noor Marganthara, memberikan penjelasan mendalam mengenai kondisi kendaraan yang ditemukan di lokasi.
Ia menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan yang siap diekspor tersebut bukanlah motor bekas, melainkan motor dalam kondisi gres atau baru.
Hal ini tentu menambah nilai jual kendaraan tersebut saat tiba di negara tujuan. Skala ekonomi dari kejahatan ini tergolong sangat fantastis.
Dari aktivitas ilegal yang telah berjalan selama beberapa tahun tersebut, tersangka berhasil meraup pundi-pundi rupiah dalam jumlah yang sangat besar.
Keuntungan yang diperoleh dari praktik ini mencapai Rp26 miliar.
“Keuntungan yang didapat oleh tersangka, sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan,” ujar Noor, saat di lokasi, Senin (11/5/2026).
Dari hasil pantauan Suara.com di lokasi gudang penyimpanan, terlihat jelas dominasi dua merek kendaraan besar yang sangat populer di Indonesia, yakni Honda dan Yamaha.
Motor-motor dari berbagai tipe tersebut tampak berjejer, beberapa di antaranya sudah dalam proses pengepakan untuk dikirimkan ke luar negeri.
Penampakan gudang ini memperlihatkan betapa masifnya operasi yang dijalankan oleh PT Indobike 26.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti hanya pada sang direktur perusahaan.
AKBP Noor Marganthara menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri rantai pasokan kendaraan tersebut, termasuk bagaimana motor-motor baru itu bisa sampai ke tangan tersangka dalam jumlah ribuan.
Polisi berencana memanggil pihak-pihak terkait yang bersinggungan dengan distribusi kendaraan ini.
“Nanti itu masih dalam proses penyidikan, nanti tentu akan kita panggil semua yang terlibat,” ucapnya.
Terbongkarnya praktik penyimpanan motor hasil kejahatan fidusia ini cukup mencengangkan bagi publik, terutama warga di sekitar Kebayoran Lama.
Sebab, praktik ini sudah berlangsung sejak 2022 silam tanpa terdeteksi oleh warga sekitar maupun otoritas setempat secara mendalam.
Skala operasinya pun melampaui perkiraan awal petugas di lapangan. Data kepolisian mengungkap fakta yang lebih mengejutkan mengenai volume kendaraan yang telah berhasil dikirim oleh jaringan ini.
Total sudah 99 ribu unit motor hasil kejahatan ini telah diekspor ke dua negara yakni Tahiti dan Togo.
Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya Jakarta, telah dijadikan basis pengumpulan kendaraan hasil kejahatan untuk menyuplai pasar gelap di Afrika dan wilayah Pasifik.
Untuk memuluskan aksinya dan menghindari kecurigaan petugas bea cukai saat proses pengiriman di pelabuhan, tersangka menggunakan modus operandi tertentu.
Guna mempermudah pengiriman barang, tersangka membongkar komponen motor menjadi beberapa bagian.
Dengan cara ini, kendaraan tidak dikirim dalam bentuk utuh, melainkan sebagai suku cadang atau komponen terpisah, sehingga lebih sulit dideteksi sebagai kendaraan hasil kejahatan fidusia.