- Jaksa Roy Riady mendakwa Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun selama 2019-2022.
- Nadiem diduga memaksakan penggunaan Chromebook demi kepentingan investasi Google pada PT AKAB meski perangkat dianggap tidak cocok.
- Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini yang didakwa melanggar undang-undang tindak pidana korupsi pada pengadilan tipikor Jakarta.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.