- Walhi Maluku Utara melaporkan dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, Halmahera Timur akibat pembangunan infrastruktur pabrik baterai listrik.
- Pencemaran yang berlangsung sejak Agustus 2025 tersebut dinilai merusak ekosistem pesisir serta ekologi laut di sekitar Teluk Buli.
- Pemerintah didesak segera mengusut tuntas, memberikan sanksi tegas, serta melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas PT Feni Haltim.
Suara.com - Walhi Maluku Utara menyoroti dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, Desa Buli Asal, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dugaan pencemaran lingkungan di Pesisir Teluk Buli itu akibat pembangunan infrastruktur listrik untuk menunjang operasional pabrik baterai.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan sikap secara tegas, mengecam dugaan pencemaran yang bermula di muara sungai sampai pesisir laut Teluk Buli di Halmahera Timur. Pasti itu dapat menghancurkan tata sistem ekologi, terutama ekosistem di Teluk Buli,” kata Manager Program Walhi Maluku Utara, Astuti N Kilwouw saat dihubungi wartawan, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, pencemaran yang terjadi ini sebenarnya bukan pertama kali. Kata dia, pola kebijakan negara saat ini yang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Maluku Utara berimplikasi menghadapi peristiwa berulang terkait pencemaran di pesisir laut.
“Tentu saja peristiwa yang berulang pencemaran di pesisir laut dapat menghancurkan tata ekologi dan ekosistem pesisir,” ujarnya.
Untuk itu, Astuti mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, termasuk dokumen perizinan aktivitas dari PT Feni Haltim (FHT).
“Dinas Lingkungan Hidup tingkat lokal, Kementerian Lingkungan Hidup bertanggungjawab atas ini. Penting untuk diusut tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Astuti juga meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera membentuk tim independen yang bertugas mengaudit lingkungan hidup yang berimplikasi terhadap pencemaran dan sebagainya.
“Audit lingkungan ini penting dilakukan bisa menjadi rujukan ke pemerintah pusat untuk segera memoratorium sejumlah izin di Maluku Utara yang bermasalah,” imbuhnya.
Sementara Pegiat lingkungan dari Salawaku Institute, M Said Marsaoly meminta pemerintah tegas memberikan sanksi kepada PT Feni karena aktivitas pembangunan infrastruktur yang diduga mencemari Kali Kukuba.
"Feni membawahi beberapa perusahaan sebagai subkontraktor yang bekerja di lapangan, seperti PT. Buka Bumi Konstruksi dan lain-lain," kata Said.
Kata dia, pemerintah harus menghentikan sementara aktivitas pembangunan infrastruktur pabrik baterai listrik diduga dilakukan oleh PT Feni agar ada efek jera.
“Warga berharap Kementerian terkait segara memberi sanksi tegas diberhentikan aktivitas dan lakukan pemulihan yang serius. Selama tidak dihentikan dulu aktivitasnya, perusahaan tidak akan kapok,” tegas Said.
Menurut dia, pencemaran Kali Kukuba di Desa Wayafli dan Desa Buli Asal akibat pembukaan lokasi untuk pabrik baterai listrik. Lebih lanjut, ia menyampaikan pencemaran sudah berulang kali sejak bulan Agustus 2025.
“Sejauh yang kita pantau belum ada penanganan pemulihan serius dan sungguh-sungguh terhadap Sungai Kukuba itu. Hentikan dulu aktivitas PT Feni. Lakukan pemulihan,” kata dia.