- Walhi Maluku Utara melaporkan dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, Halmahera Timur akibat pembangunan infrastruktur pabrik baterai listrik.
- Pencemaran yang berlangsung sejak Agustus 2025 tersebut dinilai merusak ekosistem pesisir serta ekologi laut di sekitar Teluk Buli.
- Pemerintah didesak segera mengusut tuntas, memberikan sanksi tegas, serta melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas PT Feni Haltim.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasi belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan PT Feni dan PT Buka Bumi Konstruksi.
Untuk diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara, Halim Muhammad menegaskan pemerintah daerah sudah mengambil langkah penanganan bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
"Paling tidak sudah ada upaya yang dilakukan, baik dari Pemkab Haltim maupun Pemprov Maluku Utara,” ujar Halim, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, kata Halim, pemerintah akan mengawal proses penanganan agar perusahaan turut bertanggung jawab dengan memulihkan dampak yang ditimbulkan, baik secara ekologis maupun sosial.
"Dari provinsi, kami akan menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan masukan terkait langkah-langkah penanganan. Harapannya dampak negatif yang dirasakan masyarakat bisa dipulihkan," ujarnya.