- Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan total kerugian negara sebesar Rp5,2 triliun akibat korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak.
- Kerugian muncul karena pengadaan perangkat lunak yang tidak diperlukan serta mark up harga Chromebook mencapai Rp4 juta per unit.
- Majelis hakim memvonis eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta pada Selasa.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 mencapai sekitar Rp 5,2 triliun.
Angka tersebut terungkap dalam sidang putusan terhadap Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Hakim Anggota Sunoto menjelaskan, kerugian negara timbul dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta adanya penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan Chromebook.
"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, majelis hakim juga menemukan adanya selisih harga signifikan pada pengadaan Chromebook yang disebut mencapai sekitar Rp4 juta per unit atau sekitar tiga kali lipat dari harga pasar.
“Secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark up sebesar Rp4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar," ujar Sunoto.
![Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/12/86380-korupsi-chromebook.jpg)
Jika dihitung dari total pengadaan sebanyak 1.159.327 unit, kerugian akibat kemahalan harga itu disebut mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Angka tersebut jauh lebih besar dibanding perhitungan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hasil audit BPKP sebesar Rp 1,56 triliun.
“Sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa,” tambahnya.
Dengan demikian, jika digabungkan antara kerugian CDM sebesar Rp621 miliar dan Chromebook sekitar Rp4,6 triliun, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp5,2 triliun.
Dalam perkara ini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.