- Otoritas Amerika Serikat menangkap 27 kru kapal pesiar di San Diego pada April 2026 terkait kasus distribusi konten pelecehan anak.
- Pelaku yang ditangkap terdiri dari warga negara Filipina, Portugal, dan satu orang asal Indonesia yang bekerja di kapal pesiar.
- Perusahaan pelayaran langsung memecat kru yang terlibat dan pihak berwenang memproses deportasi serta pencabutan visa terhadap seluruh pelaku tersebut.

Pihak Disney Cruise Line segera memberikan respons tegas menanggapi skandal yang mencoreng nama besar mereka ini.
Dalam pernyataan resminya, mereka menegaskan memiliki kebijakan nol toleransi terhadap perilaku kriminal semacam ini dan telah bekerja sama sepenuhnya dengan pihak penegak hukum.
Disney juga mengklarifikasi bahwa meskipun mayoritas dari mereka yang ditangkap bukan berasal dari perusahaan mereka, kru Disney yang terlibat sudah dipastikan langsung dipecat dan tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan.
Selain Disney, pihak Holland America juga mengonfirmasi bahwa beberapa kru mereka terseret dalam operasi yang sama dan telah mengambil tindakan pemecatan yang serupa.
Langkah hukum selanjutnya yang diambil oleh otoritas Amerika Serikat adalah pencabutan visa bagi seluruh pelaku yang terlibat.
Mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan, ke-27 kru tersebut kini tengah dalam proses deportasi untuk dikembalikan ke negara asal masing-masing.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri pariwisata global mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap staf, bahkan di lingkungan yang selama ini dianggap paling ramah keluarga dan aman sekalipun.