- KPK memeriksa dua ajudan Bupati Nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
- Saksi Siti Hanikatun dan Aji Setiawan diduga membantu Fadia dalam melakukan penerimaan gratifikasi selama tahun anggaran 2023 hingga 2026.
- Penyidik KPK mendalami peran para ajudan dalam mengoordinasikan pihak penyedia jasa serta operasional perusahaan PT RNB dalam pengadaan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ajudan dan mantan ajudan Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq membantunya dalam melakukan penerimaan gratifikasi.
Adapun pihak yang dimaksud ialah ialah yaitu Mantan Ajudan Fadia sekaligus Kepala Bagian Perekonomian, Siti Hanikatun dan Ajudan Fadia lainnya, Aji Setiawan
Hal itu diketahui setelah KPK memeriksa Siti dan Aji sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026 pada Selasa (12/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Siti merupakan orang kepercayaan Fadia.
Penyidik mencecar Siti soal pengkoordinasian kepada para Kepala Dinas agar PT RNB masuk sebagai penyedia jasa outsourcing di dinas-dinas.
Di sisi lain, Aji dicecar soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk mengenai proses pengadaan.
“Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).