- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan korupsi proyek Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2026.
- Nadiem menjelaskan bahwa lonjakan harta Rp4,87 triliun merupakan valuasi saham IPO PT GoTo, bukan hasil dari tindak pidana.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun atas dugaan korupsi.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, akhirnya memberikan klarifikasi mendalam terkait lonjakan drastis harta kekayaannya yang mencapai Rp4,87 triliun.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nadiem membantah keras tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kekayaan tersebut merupakan hasil dari praktik korupsi proyek Chromebook.
Nadiem menegaskan bahwa angka fantastis yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya bukanlah uang tunai hasil korupsi, melainkan refleksi dari nilai saham saat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2022.
Meluruskan Logika Kenaikan Harta di LHKPN
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp4,87 triliun tersebut dilaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sebagai nilai IPO.
Ia menekankan bahwa nilai tersebut bersifat fluktuatif di atas kertas dan bukan merupakan dana cair yang ia terima secara fisik.
Nadiem merasa ada kekeliruan logika dalam tuntutan jaksa yang menyamakan nilai valuasi saham dengan aliran dana korupsi.
"Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?" kata Nadiem saat ditemui seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026).
Pernyataan ini merespons langkah JPU yang menjadikan kenaikan harta tersebut sebagai dasar untuk menuntut uang pengganti.
Nadiem berpendapat bahwa mengaitkan nilai pasar saham sebuah perusahaan teknologi dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop adalah sebuah lompatan logika yang tidak berdasar pada fakta keuangan yang sebenarnya.
Polemik Aliran Dana Rp809 Miliar dan Investasi Google
Selain soal kenaikan harta triliunan rupiah, Nadiem juga menepis dakwaan mengenai penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar yang dituduhkan sebagai bagian dari hasil korupsi.
Jaksa menduga uang tersebut mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumbernya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Nadiem memberikan pembelaan bahwa transaksi tersebut murni merupakan urusan korporasi antara dua entitas perusahaan dan tidak memiliki sangkut paut dengan kebijakan kementerian yang ia pimpin saat itu.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam teknis transfer antar-perusahaan tersebut.