- Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU IKN sehingga status ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta.
- Pemindahan ibu kota ke IKN bergantung sepenuhnya pada penerbitan Keputusan Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto di masa depan.
- Pemerintah harus memastikan kesiapan infrastruktur serta efektivitas pelayanan publik sebelum melakukan proses pemindahan ibu kota secara resmi.
Suara.com - Mahkaham Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Selama Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota belum diterbitkan, status ibu kota negara tetap berada di Jakarta.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Titin Purwaningsih menilai peluang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai masih sangat terbuka.
Hal itu menyusul amanat undang-undang yang memang menempatkan Keppres sebagai dasar resmi perpindahan.
"Nah, bisa (ibu kota pindah) dalam waktu kepemimpinan Prabowo, tidak menutup kemungkinan ya, karena memang amanat dari undang-undang kan bahwa pemindahan itu berdasarkan Keppres," kata Titin kepada Suara.com, Jumat (15/5/2026).
Meski demikian, Titin mengingatkan bahwa keputusan memindahkan ibu kota seharusnya tidak semata didasarkan pada pertimbangan politik.
Pemerintah perlu memastikan efektivitas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah perpindahan dilakukan.
"Harapan kita kan perlu mempertimbangkan pada efektivitas dan efisiensi terutama dalam administrasi pemerintahan dan juga pelayanan publik ya," ucapnya.
Selain itu, kesiapan infrastruktur dasar di IKN seperti air, listrik, jalan, telekomunikasi, transportasi, hingga kelayakan hunian bagi aparatur sipil negara (ASN) juga harus menjadi perhatian utama.
Menurutnya, pemindahan ibu kota harus dilakukan secara matang agar tidak justru menimbulkan masalah baru dalam tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, putusan MK kemarin sekaligus menjawab kebingungan publik terkait status ibu kota setelah hadirnya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kaitannya dengan keputusan MK kemarin, sebenarnya itu menegaskan saja ya. Menegaskan bahwa status ibu kota itu masih di Jakarta," ujarnya.
Menurut Titin, selama ini muncul kesan seolah Jakarta bukan lagi ibu kota setelah adanya UU DKJ. Sementara IKN sendiri belum resmi berfungsi penuh sebagai pusat pemerintahan.
"Sehingga kemudian ada kesan terjadi kekosongan ibu kota. Ibu kota kita sekarang di mana? Di Jakarta sudah nggak lagi, sementara di IKN itu juga belum siap juga gitu," imbuhnya
Ia menjelaskan, pemindahan ibu kota nantinya sepenuhnya bergantung pada penerbitan Keppres oleh presiden.