- Komisioner KPAI dan Menkomdigi menyatakan ribuan anak Indonesia kini rentan terhadap ancaman judi online, pornografi, dan konten kekerasan ekstrem.
- Pemerintah menerbitkan PP Tunas untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun demi keamanan digital.
- Edukasi orang tua serta gerakan nasional sangat diperlukan guna mendampingi anak dan memastikan efektivitas implementasi kebijakan perlindungan tersebut.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam keterangannya.