- Ray Rangkuti mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
- Lembaga ini dinilai berpotensi memperluas dominasi militer serta mempersempit ruang akuntabilitas publik dalam tata kelola pertahanan negara.
- Para pakar menyoroti tata kelola kelembagaan yang tertutup, kerentanan penyalahgunaan anggaran, serta pasal-pasal multitafsir dalam aturan tersebut.
Suara.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai gagasan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menyisakan persoalan mendasar dalam tata kelola pertahanan dan demokrasi.
Menurutnya, alih-alih menjadi lembaga pengawas yang memperkuat akuntabilitas sektor pertahanan, DPN justru dinilai berpotensi memperluas dominasi aktor-aktor militer dalam pengambilan kebijakan negara.
Hal ini disampaikan Ray Rangkuti dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk 'Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?' di Jakarta.
Selain Ray Rangkuti, diskusi tersebut dihadiri sejumlah narasumber, antara lain Akademisi Hubungan Internasional yang juga pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie; Firdaus Syam selaku Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Zaki; serta Peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi.
Ray Rangkuti mengatakan, secara konseptual sebuah Dewan Pertahanan Nasional semestinya berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap jalannya kebijakan pertahanan, termasuk mengawasi bagaimana institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kementerian Pertahanan menjalankan mandat kenegaraan.
Namun, lanjut Ray, desain DPN yang saat ini dibentuk justru dianggap problematik karena dipimpin dan diisi oleh aktor-aktor dengan latar belakang yang sama.
“Dewan Pertahanan Nasional itu seharusnya mengawasi bagaimana perilaku TNI dan bagaimana Kementerian Pertahanan menjalankan tugas kenegaraan. Tapi yang terjadi sekarang, lembaga ini justru akan dipimpin oleh orang-orang yang sama, mereka yang berlatar belakang militer,” kata Ray dalam pernyataan yang diterima, Sabtu (16/5/2026).
Dia menilai kondisi tersebut memperlihatkan semakin kuatnya perluasan peran militer di berbagai sektor sipil. Dalam banyak kesempatan, kata Ray, akses terhadap jabatan strategis saat ini terlihat semakin terbuka bagi kalangan militer, bahkan melampaui batas-batas bidang pertahanan itu sendiri.
“Sekarang ini sangat gampang untuk mendapatkan jabatan. Ilmunya cuma satu, yakni ilmu tentara. Kalau punya ilmu itu, bisa memimpin DPN, bisa menjadi komisaris, bisa mengerjakan Koperasi Desa Merah Putih, dan bisa mengerjakan banyak hal lainnya,” ujarnya.
Ray kemudian menyindir ketimpangan yang ia lihat antara kalangan sipil dan militer dalam distribusi jabatan publik. Menurut dia, profesional sipil dengan beragam keahlian justru kerap terbatas pada ruang kerja yang sempit, sementara aktor berlatar belakang militer memperoleh ruang yang semakin luas dalam berbagai sektor pemerintahan.
“Kalau sipil ilmunya bisa berbeda-beda jurusan, tapi jabatannya hanya satu. Kalau tentara ilmunya satu, tapi bisa mendapatkan jabatan di mana-mana,” kata Ray.
Pernyataan tersebut menambah deretan kritik terhadap pembentukan DPN yang sebelumnya juga disorot sejumlah akademisi dan peneliti kebijakan publik.
Mereka menilai, tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan keterlibatan sipil yang seimbang, DPN berisiko tidak hanya mempersempit ruang akuntabilitas dalam sektor pertahanan, tetapi juga memperkuat tren kembalinya dominasi militer dalam ruang-ruang strategis pemerintahan sipil.
Sementara itu, Peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi, menilai persoalan utama DPN bukan terletak pada urgensi pembentukannya, melainkan pada konfigurasi kewenangan yang berpotensi memusatkan terlalu banyak fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan.
Menurut dia, struktur tersebut perlu diuji secara kritis untuk memastikan tidak terjadi pengaburan batas antara perumusan kebijakan, pengelolaan informasi, dan pemberian nasihat strategis kepada Presiden.