- Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer Jakarta ke Mahkamah Agung pada Senin, 18 Mei 2026.
- Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa sikap tidak pantas, penanganan barang bukti, serta pengancaman terhadap saksi.
- Pengadilan Militer merespons laporan tersebut sebagai hak masyarakat namun tetap mengimbau semua pihak menjaga independensi proses peradilan.
"Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya. Jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat menganggu independensi pengadilan," ujar Endah.
Sidang berikutnya untuk empat anggota BAIS TNI selaku terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dijadwalkan digelar pada Rabu (20/5/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer.