LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan

Bangun Santoso

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:13 WIB
LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan
Gedung LPSK. [dok]
baca 10 detik
  • LPSK menerima permohonan perlindungan dari seorang PRT korban penganiayaan majikan berinisial RWT di Jakarta Selatan pada Mei 2026.
  • Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal berulang, serta mendapatkan intimidasi berupa laporan balik selama proses hukum berlangsung.
  • LPSK melakukan asesmen psikologis dan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjamin pemenuhan hak serta keamanan korban.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari pekerja rumah tangga (PRT) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya berinisial RWT di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Susilaningtias mengatakan, permohonan yang diajukan itu mencakup pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga restitusi.

“LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga yang membuat korban rentan mengalami kekerasan maupun intimidasi.

Dia juga menegaskan setiap korban tindak pidana berhak memperoleh perlindungan negara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini tergolong kelompok rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

"LPSK juga menyoroti adanya dugaan intimidasi serta pelaporan balik terhadap korban dan saksi setelah kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum," ujar Susilaningtias sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis yang dapat menghambat korban maupun saksi dalam memberikan keterangan secara bebas dan jujur selama proses hukum berlangsung.

“Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” ucap Susilaningtias.

Berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, korban H mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada akhir Maret 2026.

baca juga

Selama bekerja, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan, serta kekerasan fisik yang terjadi berulang kali.

Pada 28 April 2026, korban disebut dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar.

Korban kemudian meminta bantuan kepada pihak yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor.

Namun saat proses penjemputan bersama aparat kepolisian dilakukan, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan.

Setelah keluar dari lokasi, korban menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain dugaan kekerasan fisik, LPSK menerima informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi, termasuk pelaporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany

Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 21:00 WIB

LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany terhadap eks ART Dihentikan

LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany terhadap eks ART Dihentikan

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 20:30 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil

Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:06 WIB

Terkini

Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta

Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:00 WIB

Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi

Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:52 WIB

Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal

Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:46 WIB

Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia

Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:44 WIB

Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura

Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:25 WIB

Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim sebagai Destinasi Sport Tourism

Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim sebagai Destinasi Sport Tourism

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:07 WIB

Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE

Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:04 WIB

Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!

Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 11:57 WIB

Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet

Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 11:30 WIB

Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius

Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:00 WIB

×