- Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Senayan pada Rabu, 20 Mei 2026 mendatang.
- Presiden akan menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 secara langsung.
- Rapat Paripurna juga mengagendakan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2026 serta penetapan RUU inisiatif perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri langsung Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Presiden akan membacakan penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Langkah ini dianggap tidak biasa, mengingat dalam periode-periode pemerintahan sebelumnya, dokumen KEM dan PPKF biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengonfirmasi rencana kehadiran orang nomor satu di Indonesia tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan.
“Ya, rencananya seperti itu ya. Jadi, untuk penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden," ujar Saan Mustopa, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Saat ditegaskan kembali mengenai momen perdana seorang Presiden melaporkan KEM-PPKF secara langsung ke hadapan anggota dewan, Saan membenarkannya.
“Ya, yang saya tahu ya," kata Saan singkat.
Berdasarkan jadwal yang dihimpun, terdapat tiga agenda utama dalam Rapat Paripurna yang akan digelar besok.
Pertama adalah agenda inti yakni Penyampaian KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah.
Agenda kedua adalah laporan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Terakhir, paripurna akan mendengarkan pendapat Fraksi-Fraksi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif Komisi III mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang kemudian akan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan untuk ditetapkan menjadi RUU Usul DPR RI.