- Pemerintah membahas revisi UU HAM untuk melarang purnawirawan polisi dan militer menjadi anggota komisioner lembaga HAM nasional.
- Revisi ini bertujuan memastikan independensi lembaga HAM agar terhindar dari keterlibatan aparat dalam berbagai kasus pelanggaran kekerasan.
- Pemerintah berencana memperkuat kewenangan Komnas HAM dalam penyidikan, penuntutan, serta menjadikan rekomendasi lembaga tersebut bersifat mengikat secara hukum.
"Tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa revisi Undang-Undang HAM itu untuk memperlemah Lembaga Nasional HAM. Sebaliknya, kita akan memperkuat lembaga nasional Hak Asasi Manusia," ucapnya.
Ia menambahkan pemerintah masih membuka ruang diskusi dan menerima berbagai masukan publik terkait substansi revisi UU HAM. Draf aturan tersebut disebut masih dapat berubah seiring proses pembahasan bersama masyarakat sipil dan lembaga terkait.