- Pemerintah membahas revisi UU HAM untuk melarang purnawirawan polisi dan militer menjadi anggota komisioner lembaga HAM nasional.
- Revisi ini bertujuan memastikan independensi lembaga HAM agar terhindar dari keterlibatan aparat dalam berbagai kasus pelanggaran kekerasan.
- Pemerintah berencana memperkuat kewenangan Komnas HAM dalam penyidikan, penuntutan, serta menjadikan rekomendasi lembaga tersebut bersifat mengikat secara hukum.
Suara.com - Pemerintah menerima masukan agar anggota komisioner lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) tidak berasal dari latar belakang polisi maupun militer.
Usulan itu muncul dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengakui memang penguatan lembaga nasional HAM menjadi salah satu fokus utama dalam revisi undang-undang tersebut.
Pemerintah ingin memastikan lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, hingga Komnas Disabilitas dapat bekerja lebih independen dalam mengawasi pelaksanaan HAM.
"Ada juga masukan misalnya dalam proses, salah satu cara untuk memperkuat lembaga nasional HAM kita pastikan supaya nanti yang bisa menjadi anggota komisioner ya itu tidak boleh berlatar belakang polisi dan militer," kata Mugiyanto, saat ditemui di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).
Disampaikan Mugiyanto, usulan tersebut muncul akibat unsur aparat selama ini kerap dikaitkan dengan berbagai peristiwa pelanggaran HAM dan kekerasan.
Oleh sebab itu, sejumlah pihak mendorong agar lembaga pengawas HAM diisi figur yang benar-benar independen dari institusi keamanan.
"Nah, itu tadi, kita ingin mendengarkan suara dari publik ya, tapi di drafnya sampai saat ini seperti itu karena mereka selama ini kan ditengarai atau diduga banyak terlibat dari peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan, dan sebagainya," ujarnya.
Selain membahas syarat komisioner, pemerintah turut menyiapkan penguatan kewenangan lembaga nasional HAM dalam revisi UU HAM.
Salah satu yang diusulkan ialah penambahan kewenangan Komnas HAM dari yang selama ini hanya melakukan penyelidikan menjadi dapat melakukan penyidikan hingga penuntutan.
"Bahkan kami punya ide juga supaya Komnas HAM misalnya ditambah kewenangannya tidak hanya melakukan penyelidikan tapi juga penyidikan ya bahkan kalau perlu penuntutan seperti KPK," tuturnya.

Pasalnya, diakui Mugiyanto, selama ini kewenangan Komnas HAM masih terbatas dan hanya berhenti pada tahap penyelidikan.
Selain itu, pemerintah turut menyoroti lemahnya posisi rekomendasi Komnas HAM sebab tidak bersifat mengikat. Ia mengungkapkan banyak rekomendasi Komnas HAM yang tidak dijalankan oleh lembaga pemerintah maupun pihak terkait.
"Dan mungkin 90 persen dari rekomendasi Komnas HAM itu belum dijalankan selama ini, rekomendasi kepada lembaga-lembaga pemerintah dan lain-lain, tidak mengikat. Dan kalau tidak dilaksanakan, enggak ada sanksinya. Kita akan perkuat ini supaya rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM juga nanti mengikat," tandasnya.
Pihaknya menampik bahwa revisi UU HAM justru akan melemahkan lembaga nasional HAM. Mugiyanto menegaskan keberadaan lembaga independen HAM tetap diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban HAM oleh negara.
"Tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa revisi Undang-Undang HAM itu untuk memperlemah Lembaga Nasional HAM. Sebaliknya, kita akan memperkuat lembaga nasional Hak Asasi Manusia," ucapnya.
Ia menambahkan pemerintah masih membuka ruang diskusi dan menerima berbagai masukan publik terkait substansi revisi UU HAM. Draf aturan tersebut disebut masih dapat berubah seiring proses pembahasan bersama masyarakat sipil dan lembaga terkait.