- Pemerintah akan memasukkan aturan perlindungan pembela hak asasi manusia ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
- Regulasi ini bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap aktivis saat melakukan pengawasan dan advokasi demi menjaga hak asasi manusia.
- Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan negara akan menempatkan pembela HAM sebagai mitra dalam menjaga koridor hukum yang berlaku.
Suara.com - Pemerintah akan memasukkan aturan khusus mengenai perlindungan pembela hak asasi manusia (HAM) atau human rights defenders dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ketentuan tersebut disebut dapat mencegah pembela HAM atau aktivis untuk dikriminalisasi saat melakukan tugasnya.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menuturkan perlindungan terhadap pembela HAM diperlukan untuk memastikan mereka dapat bekerja tanpa ancaman kriminalisasi maupun intimidasi.
Hal ini sekaligus ingin menegaskan posisi pembela HAM sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap negara.
"Kita ingin memastikan bahwa mereka yang bekerja untuk melakukan kerja-kerja pemajuan, penegakan, pemenuhan hak asasi manusia secara damai itu harus dilindungi dari tuntutan hukum, tidak boleh dikriminalisasi," kata Mugiyanto saat ditemui di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).
Mugiyanto bilang revisi UU HAM nantinya akan mengatur definisi pembela HAM sekaligus menjamin perlindungan terhadap mereka.
Pemerintah menyebut perlindungan itu merujuk pada prinsip-prinsip internasional, termasuk deklarasi PBB tentang pembela HAM.
"Ada pasal-pasal terkait pembela hak asasi manusia, mulai dari definisi sampai kita ingin memastikan bahwa pembela hak asasi manusia itu dilindungi oleh negara dan dilindungi oleh semua pihak," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan pembela HAM tidak lagi menjadi sasaran kriminalisasi saat menjalankan aktivitas advokasi maupun pengawasan terhadap pelanggaran HAM.
"Itu kita atur di dalam undang-undang ini. Jadi kita ingin memastikan ya, kita tidak ingin orang takut berjuang, takut membela hak masyarakat, membela kelestarian lingkungan, kita tidak ingin itu terjadi," ujarnya.
Mugiyanto mengatakan, pendekatan negara terhadap pembela HAM kini diarahkan berubah. Jika sebelumnya pembela HAM kerap dipandang berseberangan dengan pemerintah, revisi UU HAM justru ingin menempatkan mereka sebagai mitra dalam menjaga prinsip hukum dan hak asasi manusia.
"Jadi, ada pergeseran dari terkait human rights defenders di mana negara tidak lagi atau tidak menempatkan pembela HAM sebagai lawan ya, tapi sebagai mitra dan bagian dari mekanisme untuk menjaga negara tetap berada dalam koridor hukum, kemanusiaan, dan hak asasi manusia," tuturnya.
Pemerintah menilai pengaturan khusus mengenai pembela HAM penting dimasukkan. Pasalnya revisi UU HAM tidak hanya memperbarui norma lama, namun turut menyesuaikan perkembangan situasi HAM saat ini.
Selain mengatur perlindungan pembela HAM, revisi tersebut juga mencakup penguatan kelembagaan HAM dan penyesuaian terhadap perkembangan hak digital.