Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Pemerintah akan memasukkan aturan perlindungan pembela hak asasi manusia ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
  • Regulasi ini bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap aktivis saat melakukan pengawasan dan advokasi demi menjaga hak asasi manusia.
  • Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan negara akan menempatkan pembela HAM sebagai mitra dalam menjaga koridor hukum yang berlaku.

Suara.com - Pemerintah akan memasukkan aturan khusus mengenai perlindungan pembela hak asasi manusia (HAM) atau human rights defenders dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketentuan tersebut disebut dapat mencegah pembela HAM atau aktivis untuk dikriminalisasi saat melakukan tugasnya.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menuturkan perlindungan terhadap pembela HAM diperlukan untuk memastikan mereka dapat bekerja tanpa ancaman kriminalisasi maupun intimidasi.

Hal ini sekaligus ingin menegaskan posisi pembela HAM sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap negara.

"Kita ingin memastikan bahwa mereka yang bekerja untuk melakukan kerja-kerja pemajuan, penegakan, pemenuhan hak asasi manusia secara damai itu harus dilindungi dari tuntutan hukum, tidak boleh dikriminalisasi," kata Mugiyanto saat ditemui di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).

Mugiyanto bilang revisi UU HAM nantinya akan mengatur definisi pembela HAM sekaligus menjamin perlindungan terhadap mereka.

Pemerintah menyebut perlindungan itu merujuk pada prinsip-prinsip internasional, termasuk deklarasi PBB tentang pembela HAM.

"Ada pasal-pasal terkait pembela hak asasi manusia, mulai dari definisi sampai kita ingin memastikan bahwa pembela hak asasi manusia itu dilindungi oleh negara dan dilindungi oleh semua pihak," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah ingin memastikan pembela HAM tidak lagi menjadi sasaran kriminalisasi saat menjalankan aktivitas advokasi maupun pengawasan terhadap pelanggaran HAM.

baca juga

"Itu kita atur di dalam undang-undang ini. Jadi kita ingin memastikan ya, kita tidak ingin orang takut berjuang, takut membela hak masyarakat, membela kelestarian lingkungan, kita tidak ingin itu terjadi," ujarnya.

Mugiyanto mengatakan, pendekatan negara terhadap pembela HAM kini diarahkan berubah. Jika sebelumnya pembela HAM kerap dipandang berseberangan dengan pemerintah, revisi UU HAM justru ingin menempatkan mereka sebagai mitra dalam menjaga prinsip hukum dan hak asasi manusia.

"Jadi, ada pergeseran dari terkait human rights defenders di mana negara tidak lagi atau tidak menempatkan pembela HAM sebagai lawan ya, tapi sebagai mitra dan bagian dari mekanisme untuk menjaga negara tetap berada dalam koridor hukum, kemanusiaan, dan hak asasi manusia," tuturnya.

Pemerintah menilai pengaturan khusus mengenai pembela HAM penting dimasukkan. Pasalnya revisi UU HAM tidak hanya memperbarui norma lama, namun turut menyesuaikan perkembangan situasi HAM saat ini.

Selain mengatur perlindungan pembela HAM, revisi tersebut juga mencakup penguatan kelembagaan HAM dan penyesuaian terhadap perkembangan hak digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi 28 Tahun Reformasi di Komnas HAM

Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi 28 Tahun Reformasi di Komnas HAM

Foto | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:51 WIB

Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil

Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM

Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:31 WIB

LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

News | Senin, 20 April 2026 | 17:42 WIB

Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:28 WIB

Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:32 WIB

Teror Air Keras ke Pembela HAM, Siapa di Balik Serangan Brutal Aktivis KontraS?

Teror Air Keras ke Pembela HAM, Siapa di Balik Serangan Brutal Aktivis KontraS?

Liks | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:17 WIB

Terkini

5 Cara Reapply Tinted Sunscreen di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup

5 Cara Reapply Tinted Sunscreen di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:02 WIB

WFH dan PJJ Jakarta Dikaitkan Antisipasi Demo, Pramono: Arahan Pemerintah Pusat

WFH dan PJJ Jakarta Dikaitkan Antisipasi Demo, Pramono: Arahan Pemerintah Pusat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:00 WIB

5 Pilihan HP 5G RAM 12 GB Mulai Rp2,9 Juta, Solusi Multitasking Lancar Jaya

5 Pilihan HP 5G RAM 12 GB Mulai Rp2,9 Juta, Solusi Multitasking Lancar Jaya

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026

Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi

Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Review The X-Files: I Want to Believe Vrach Frankenshteyn, Terlalu Sinting!

Review The X-Files: I Want to Believe Vrach Frankenshteyn, Terlalu Sinting!

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Pesaing Yamaha MT-15 Harga Semurah Scoopy, Begini Spesifikasi Bajaj Pulsar N160

Pesaing Yamaha MT-15 Harga Semurah Scoopy, Begini Spesifikasi Bajaj Pulsar N160

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Toyota Calya Terjun ke Telaga Sarangan Pagi Buta, Begini Nasib Sopirnya

Toyota Calya Terjun ke Telaga Sarangan Pagi Buta, Begini Nasib Sopirnya

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Akan Ada Demo Mahasiswa Besar-besaran di Bundaran HI, 8.242 Personel Gabungan Dikerahkan

Akan Ada Demo Mahasiswa Besar-besaran di Bundaran HI, 8.242 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:38 WIB

LOSC Lille: Calvin Verdonk Pemain Indonesia Pertama di Liga Champions

LOSC Lille: Calvin Verdonk Pemain Indonesia Pertama di Liga Champions

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:38 WIB

×