KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

Bella | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta. [Dokumen KAI]
  • PT KAI Daop 1 Jakarta menargetkan penutupan 40 perlintasan sebidang liar di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten hingga Agustus 2026.
  • Program ini bertujuan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan karena perlintasan tersebut tidak memiliki sistem pengamanan.
  • Penutupan dilakukan secara bertahap melalui sinergi antara PT KAI, pemerintah daerah, kepolisian, dan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta menetapkan target penutupan 40 titik perlintasan sebidang liar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten hingga Agustus 2026.

Dari 40 titik tersebut, tujuh di antaranya berada di jantung ibu kota dan tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Ketujuh titik itu mencakup KM 13+121 lintas Tebet-Cawang di Jalan Asem Baris (Jakarta Selatan), KM 12+279 lintas Kalideres-Poris di Jalan Pandan (Jakarta Barat), KM 9+187 lintas Tanah Abang-Palmerah di Gang Warga (Jakarta Pusat), KM 0+389 lintas Ancol-Rajawali di Jalan Pademangan Gang Mawa (Jakarta Utara), KM 2+450 lintas Angke-Duri di Jalan Kampung Angke (Jakarta Barat), serta KM 18+575 dan KM 18+844 lintas Buaran-Klender Baru di kawasan Penggilingan (Jakarta Timur).

Sementara untuk wilayah Bodetabek, Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan sebaran terbanyak, yakni 15 titik yang tersebar di sejumlah lintas aktif seperti Cilebut-Bogor, Citayam-Bojonggede, Bojonggede-Cilebut, hingga Daru-Tenjo.

Depok dan Bekasi turut masuk dalam daftar, masing-masing dengan satu titik di lintas Citayam-Cibinong kawasan Jlengen Kampung LIPI, serta dua titik di lintas Bekasi Timur-Tambun dan Kranji-Bekasi.

Perlintasan tersebut dikategorikan berbahaya lantaran umumnya tidak dilengkapi alat pengaman, tidak dijaga petugas, serta memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Program penutupan ini dijalankan secara bertahap melalui sinergi antara KAI Daop 1 Jakarta bersama pemerintah daerah, kepolisian, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta, aparat kewilayahan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah preventif demi ketertiban dan keselamatan bersama.

"KAI Daop 1 Jakarta terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Penutupan perlintasan liar dilakukan sebagai langkah preventif dan menciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan tertib," ujar Franoto dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/5/2026).

Franoto juga menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa bertumpu pada KAI semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

"Kami memohon dukungan dari masyarakat dan seluruh lini jajaran pemerintah terhadap kegiatan ini. Langkah penutupan perlintasan liar merupakan aksi bersama demi keselamatan bersama, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!

Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:33 WIB

Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun

Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:07 WIB

23 Gedung di Jakarta Terancam Disegel Imbas Tak Punya Izin SLF, Termasuk Pasar Asemka!

23 Gedung di Jakarta Terancam Disegel Imbas Tak Punya Izin SLF, Termasuk Pasar Asemka!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:00 WIB

Gustavo Almeida Bongkar Rahasia Tampil Gila dari Bangku Cadangan saat Persija Hajar Persik

Gustavo Almeida Bongkar Rahasia Tampil Gila dari Bangku Cadangan saat Persija Hajar Persik

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:10 WIB

Pelatih Brasil Akui Potensi Mauro Zijlstra, Tapi Kebugarannya Bermasalah

Pelatih Brasil Akui Potensi Mauro Zijlstra, Tapi Kebugarannya Bermasalah

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:57 WIB

Umuh Muchtar Ungkap Top Skor Persija Tertarik Gabung Persib

Umuh Muchtar Ungkap Top Skor Persija Tertarik Gabung Persib

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:53 WIB

Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!

Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB

Kontroversi Kemenangan Arsenal atas Burnley, Kai Havertz Harusnya Kartu Merah?

Kontroversi Kemenangan Arsenal atas Burnley, Kai Havertz Harusnya Kartu Merah?

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:30 WIB

Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Foto | Senin, 18 Mei 2026 | 20:46 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB

Terkini

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB