DPN Disorot, Dikhawatirkan Picu Tumpang Tindih Kewenangan dan Konsentrasi Kekuasaan

Galih Prasetyo

Rabu, 20 Mei 2026 | 10:00 WIB
DPN Disorot, Dikhawatirkan Picu Tumpang Tindih Kewenangan dan Konsentrasi Kekuasaan
Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) menuai sorotan dari kalangan peneliti kebijakan publik dan hukum tata negara. [Istimewa]
baca 10 detik
  • Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional pada 20 Mei 2026 dikritik karena berpotensi menggeser fungsi eksekutif Presiden secara perlahan.
  • Para peneliti menilai lembaga baru ini berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan instansi pertahanan serta keamanan lainnya.
  • Penunjukan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian DPN memicu kekhawatiran terkait politisasi sektor pertahanan dan perluasan peran militer.

Suara.com - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) menuai sorotan dari kalangan peneliti kebijakan publik dan hukum tata negara.

Lembaga yang dibentuk untuk memperkuat sistem pertahanan nasional itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam desain ketatanegaraan Indonesia.

Peneliti Public Policy and Governance, Gian Kasogi, menilai keberadaan DPN dapat memunculkan pusat kekuasaan baru yang berpotensi menggeser fungsi eksekutif Presiden secara perlahan.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara” pada Rabu (20/5/2026).

“Persoalannya bukan hanya desain kelembagaan, tetapi juga potensi tumpang tindih kewenangan dan risiko politisasi sektor pertahanan,” ujar Gian.

Ia menyoroti kemungkinan munculnya dualisme kebijakan antara Presiden, Kementerian Pertahanan, TNI, dan Lemhannas apabila DPN memiliki kewenangan yang terlalu luas.

Menurutnya, pergeseran kekuasaan dalam sistem pemerintahan tidak selalu terjadi secara formal, melainkan melalui penguatan pengaruh lembaga tertentu.

Gian juga menyoroti posisi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menjabat sebagai Ketua Harian DPN.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi masalah apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat serta batas kewenangan yang jelas.

baca juga

Lebih jauh, ia mengingatkan potensi dimensi politik dalam penguatan lembaga tersebut di tengah dinamika menuju kontestasi politik nasional.

“Ruang pengaruh di sektor pertahanan bisa menjadi instrumen politik jika tidak dikendalikan secara ketat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tata kelola pertahanan harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip demokrasi.

“Jika DPN membuka ruang konsentrasi kekuasaan dan politisasi institusi, publik berhak mengoreksi,” tegas Gian.

Sementara itu, Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menilai kemunculan DPN memperpanjang persoalan tumpang tindih kewenangan antar-lembaga negara yang sudah terjadi sejak reformasi.

Ia mencontohkan kompleksitas kewenangan antara KPK dan Kejaksaan sebagai preseden.

“DPN ini berpotensi memperpanjang tumpang tindih kewenangan dalam sistem ketatanegaraan,” kata Syaiful.

Ia mempertanyakan urgensi pembentukan lembaga tersebut karena sejumlah institusi seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, TNI, BIN, dan Lemhannas sudah memiliki fungsi strategis masing-masing.

Bahkan, menurutnya, isu keamanan siber juga telah ditangani oleh berbagai lembaga seperti BSSN dan unit siber TNI-Polri.

“Sejauh ini saya belum melihat urgensi dan argumentasi hukum yang kuat atas pembentukan DPN,” ujarnya.

Syaiful juga menyoroti posisi Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian DPN yang dinilainya menimbulkan pertanyaan dari sisi tata kelola kekuasaan.

Ia mempertanyakan alasan jabatan ganda dalam struktur pertahanan tersebut.

Menurutnya, hal itu dapat dimaknai sebagai penguatan peran eksekutif di bidang pertahanan yang berpotensi meluas ke ranah sipil.

Ia menyinggung pula munculnya berbagai kebijakan yang melibatkan unsur militer dalam pembangunan daerah.

“Ini bisa dibaca sebagai perluasan peran militer dalam ranah sipil,” kata Syaiful.

Ia menegaskan bahwa Presiden memiliki peran kunci dalam menentukan arah kebijakan tersebut.

“Hanya Presiden Prabowo yang dapat menghentikan perluasan peran ini karena ini bagian dari pembagian kewenangan politik di tingkat eksekutif,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keberadaan DPN Dipertanyakan, Bisa Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan

Keberadaan DPN Dipertanyakan, Bisa Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:05 WIB

Pemerintah Tambah Alutsista Canggih, Rafale hingga Radar GM403 Masuk Arsenal TNI

Pemerintah Tambah Alutsista Canggih, Rafale hingga Radar GM403 Masuk Arsenal TNI

Foto | Senin, 18 Mei 2026 | 16:41 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Akademisi Hingga Peneliti Kritik Keberadaan DPN, Ungkap Beberapa Masalah Krusialnya

Akademisi Hingga Peneliti Kritik Keberadaan DPN, Ungkap Beberapa Masalah Krusialnya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:00 WIB

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×