- Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional pada 20 Mei 2026 dikritik karena berpotensi menggeser fungsi eksekutif Presiden secara perlahan.
- Para peneliti menilai lembaga baru ini berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan instansi pertahanan serta keamanan lainnya.
- Penunjukan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian DPN memicu kekhawatiran terkait politisasi sektor pertahanan dan perluasan peran militer.
Suara.com - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) menuai sorotan dari kalangan peneliti kebijakan publik dan hukum tata negara.
Lembaga yang dibentuk untuk memperkuat sistem pertahanan nasional itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam desain ketatanegaraan Indonesia.
Peneliti Public Policy and Governance, Gian Kasogi, menilai keberadaan DPN dapat memunculkan pusat kekuasaan baru yang berpotensi menggeser fungsi eksekutif Presiden secara perlahan.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara” pada Rabu (20/5/2026).
“Persoalannya bukan hanya desain kelembagaan, tetapi juga potensi tumpang tindih kewenangan dan risiko politisasi sektor pertahanan,” ujar Gian.
Ia menyoroti kemungkinan munculnya dualisme kebijakan antara Presiden, Kementerian Pertahanan, TNI, dan Lemhannas apabila DPN memiliki kewenangan yang terlalu luas.
Menurutnya, pergeseran kekuasaan dalam sistem pemerintahan tidak selalu terjadi secara formal, melainkan melalui penguatan pengaruh lembaga tertentu.
Gian juga menyoroti posisi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menjabat sebagai Ketua Harian DPN.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi masalah apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat serta batas kewenangan yang jelas.
Lebih jauh, ia mengingatkan potensi dimensi politik dalam penguatan lembaga tersebut di tengah dinamika menuju kontestasi politik nasional.
“Ruang pengaruh di sektor pertahanan bisa menjadi instrumen politik jika tidak dikendalikan secara ketat,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tata kelola pertahanan harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip demokrasi.
“Jika DPN membuka ruang konsentrasi kekuasaan dan politisasi institusi, publik berhak mengoreksi,” tegas Gian.
Sementara itu, Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menilai kemunculan DPN memperpanjang persoalan tumpang tindih kewenangan antar-lembaga negara yang sudah terjadi sejak reformasi.
Ia mencontohkan kompleksitas kewenangan antara KPK dan Kejaksaan sebagai preseden.
“DPN ini berpotensi memperpanjang tumpang tindih kewenangan dalam sistem ketatanegaraan,” kata Syaiful.
Ia mempertanyakan urgensi pembentukan lembaga tersebut karena sejumlah institusi seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, TNI, BIN, dan Lemhannas sudah memiliki fungsi strategis masing-masing.
Bahkan, menurutnya, isu keamanan siber juga telah ditangani oleh berbagai lembaga seperti BSSN dan unit siber TNI-Polri.
“Sejauh ini saya belum melihat urgensi dan argumentasi hukum yang kuat atas pembentukan DPN,” ujarnya.
Syaiful juga menyoroti posisi Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian DPN yang dinilainya menimbulkan pertanyaan dari sisi tata kelola kekuasaan.
Ia mempertanyakan alasan jabatan ganda dalam struktur pertahanan tersebut.
Menurutnya, hal itu dapat dimaknai sebagai penguatan peran eksekutif di bidang pertahanan yang berpotensi meluas ke ranah sipil.
Ia menyinggung pula munculnya berbagai kebijakan yang melibatkan unsur militer dalam pembangunan daerah.
“Ini bisa dibaca sebagai perluasan peran militer dalam ranah sipil,” kata Syaiful.
Ia menegaskan bahwa Presiden memiliki peran kunci dalam menentukan arah kebijakan tersebut.
“Hanya Presiden Prabowo yang dapat menghentikan perluasan peran ini karena ini bagian dari pembagian kewenangan politik di tingkat eksekutif,” pungkasnya.