- DLH DKI Jakarta memberikan insentif sarana kebersihan bagi wilayah RW yang berhasil melakukan pemilahan sampah 100 persen.
- Kader lingkungan akan mengedukasi warga secara intensif agar seluruh rumah tangga mampu memilah sampah mulai dari sumbernya masing-masing.
- Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban TPST Bantargebang agar nantinya hanya menerima sampah residu sebelum operasionalnya dihentikan pada 2027.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, perubahan perilaku warga dalam memilah sampah dari sumbernya menjadi satu-satunya jalan keluar untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Jakarta.